Karawang~Tinta Merah Net~Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa ). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:1.Rukun Tetangga;2.Rukun Warga;
Merunut pada aturan perundang-undangan diatas maka sudah sepantasnya RT dan RW memiliki hak yang sama. Kecamatan Kotabaru merupakan salah satu Kecamatan yang ada di kabupaten Karawang, dimana telah ditemukan ketidakadilan kepada 50 orang RT dan RW yang sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan insentif yang menjadi hak mereka. Terkait permasalahan hal ini, awak media menyambangi Desa Pangulah Utara yang merupakan bagian dari wilayah kecamatan Kotabaru melalui ketua BPD nya yaitu bapak Dodo Ahmad Faridlo. Beliau mengatakan kepada media bahwa,” Di Desa Pangulah Utara ada 10 RT dan RW yang belum mendapatkan dana insentif dari Pemda Karawang, padahal mereka ada yang sudah purna bakti dan yang masih menjabat”, tegasnya.
Selanjutnya pak Dodo panggilan akrabnya menambahkan lagi,” Kami selaku BPD sangat prihatin atas kondisi ini, hal ini udah pernah disampaikan kepada pihak terkait mengenai nasib RT dan RW yang totalnya Se-kecamatan Kotabaru mencapai 50 orang. Mereka tidak diberikan insentif sampai ada yang 5 tahun”. Dia berharap ada solusi bagi nasib RT dan RW yang ada di wilayah kecamatan Kotabaru khusus desa Pangulah Utara,”Pungkasnya.
(Nurya)