GERCEP ( Gerak Cepat ) PPDI Karawang sampaikan surat Audensi Ke Bupati Karawang.

0
778

Karawang~Tinta Merah Net~PPDI Karawang dengan gerak cepat sampaikan surat kepada bupati karawang dengan nomor : 239/004/PPDI-KRW/2024. tanggal 19 April 2024 , Perihal : Permohonan Audensi/ Hearing PPDI Karawang dengan Bupati Karawang.

” Surat ini kami sampaikan tindaklanjut audensi/haering dan diskusi berkelanjutan dengan DPRD Karawang sehingga adanya Naskah akademik rancangan perda khusus tentang perangkat Desa , kemudian telah di sahkannya perda karawang no 13 tahun 2023 tentang desa, yang didalamnya mengatur tentang perangkat desa sebagaimana terdiktum dalam Bab kedua perangkat desa paragraf 1 Umum dari mulai pasal 55 sampai dengan pasal 68. Ucap sekdes Aan Karyanto Sekretaris PPDI Karawang.

” Alhamdulilah surat sudah kami sampaikan, tadi bersama-sama rekan pengurus PPDI karawang dan di kawal dari beberapa perwakilan PPDI tingkat kecamatan tinggal menunggu jawaban dari bupati, semoga beliau cepat meresponnya.

Aan berharap Bupati karawang untuk bisa merespon balas surat dari PPDI karawang dan menjadwalkan rapat audensi mengingat banyak hal yang akan di sampaikan kepada bupati.
Perangkat desa adalah bagian dari pemerintah desa yang tidak bisa dipisahkan dengan tugas dan pungsi sebagaimana diatur oleh undang-undang Desa beserta turunannya tentu perlu di tunjang secara tertib administrasi, sehingga perlu adanya penguatan regulasi, untuk itu PPDI karawang sepakat mendorong agar Bupati Karawang untuk bisa menerbitkan NIPD ( Nomor induk perangkat desa). Ucap Aan dengan tegas.

Hal senada yang di sampaikan oleh HAERANI wakil ketua PPDI Karawang,

Perda karawang tentang desa yang baru, perlu dipahami dan dijalankan dengan baik tentu oleh semua pihak jangan hanya sebatas jadi buku bacaan lalu di tumpuk di meja, sehingga ketidakpahaman menjadi diskomunikasi yang berakibat patal dan menghambat pembangunan, kami sepakat dengan rekan-rekan perangkat desa karawang yang tergabung di organisasi PPDI, penguatan Regulasi itu penting, dan Bupati sebagai pimpinan di kabupaten karawang untuk tegas dan berikan sanksi kepada para pihak yang melanggar regulasi atau aturan yang sudah di buat.
Berkenaan dengan surat audensi tentu berharap bupati untuk bisa cepat merespon surat kami, ucapnya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini