SUBANG | TINTA-MERAH.NET | Anggota organisasi masyarakat (ormas) menjadi tersangka usai mengamuk di Sekretariat ormasnya yang berlokasi di samping Kantor Pos, Wisma Karya Subang, yang terjadi pada hari Rabu (17/4/2024) lalu.
Aksi anarkis anggota ormas tersebut sbelumnya sempat viral dibeberapa media sosial, sementara dalam rekaman vidio viral tersebut, memperlihatkan anggota ormas tersebut masuk dan langsung berbuat onar menghancurkan bangunan yang dijadikan Sekretariat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan baha, pada hari itu sekira pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang tergabung dalam kelompok Ormas dibawah pimpinan C.
“Dalam kesempatan tersebut, C menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan pelajaran atau efek jera kepada sesama anggota kelompok ormas tersebut yang berupaya untuk mengambil alih kepengurusan tandingan yang dipimpin saudara A,” ujar Ariek dalam keterangan press release yang di gelar Sat Reskrim Polres Subang, Jumat (20/04/2024)
Ariek juga manambahkan baha, sesampainya di TKP, pasukan yang dipimpin C merusak fasilitas sekretariat ormas tandingan, dan melakukan kekerasan kepada anggota tandingan yang dinilai menghalangi atau melakukan perlawanan.
“Kelompok yang dipimpin C itu melakukan pengerusakan terhadap gedung atau bangunan yang menjadi sekretariat tandingan berikut properti yang ada didalam dan disekitarnya, juga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang (korban) yang saat itu berada di area TKP,” ungkapnya.
Adapun Korban tersebut ialah, AH (62), IM (39), dan YS (39), sedngkan barang bukti yang diamankan diantaranya, 1( satu) unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 (tiga) unit handphone milik korban, mesin air Inventaris sekretariat, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat.
Sementara atas perbuatannya tersebut, para tersangka terpidana Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan, Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”.
Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
“Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. (Red)