Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Bawa Senpi, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

0
142
Ket Foto : Istimewa

SUBANG | TINTA-MERAH.NET | Sat Reskrim Polres Subang kembali meringkus dan mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan dan membuat geram warga.

Hal itu diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar Konferensi Pers, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Subang, Jumat, (19/04/2024).

Sementara itu kegiatan tersebut di hadiri pula
Wakapolres Subang, Kompol Endar Priatna, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmansyah, Kasi Humas Polres Subang, AKP Yusman, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang, dan Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Penangkapan ke tiga pelaku curanmor tersebut, bBerawal dari laporan korban IR, (28) warga Kampung Kupu-kupu Rt. 3/5 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor yang mengalami kehilangan kendaraan roda dua nya dengan merk Honda jenis Beat Street, saat menginap di hotel Rangga In Subang.

“Dari hasil laporan korban, Anggota kami dari Unit Reskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu keberadaan para pelaku ini,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu pada awak media.

Sementara itu, awal mula korban pada hari Sabtu lalu (09/04/2024) sekitar pukul 22.00Wib, dirinya memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di Area parkir Hotel Rangga In dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian korban menginap di hotel, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 17.00 wib, diketahui sepeda motor yang di parkir di Area Parkir Hotel Rangga In Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan – Kabupaten Subang telah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor kepada pihak kepolisian Resor Subang. Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T.

Ariek juga menjelaskan baha, dari hasil penyelidikn dan dan informasi yang didapat, pada hari Kamis tanggal tanggal 4 April 2024 sekira jam 13.00 WIB, unit Resmob dan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang, hal ini tentunya berdasarkan Laporan Polisi LP-B 28/1/2024/SPKT Polsek Subang/Polres Subang/Polda Jabar, Tanggal 16 Maret 2024 menerima informasi dari Masyarakat bahwa telah mengamankan 2 (Dua) orang yang mencurigakan di daerah Kecamatan Cijambe.

Sesampainya tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang di TKP dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan ditemukan adanya konci T dan senjata api di dalam tas salah satu pelaku, setelah ditemukannya barang bukti tersebut tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang melakukan introgasi terhadap pelaku.

“Hal ini pelaku pun mengakuinya, bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa TKP yang salah satunya TKP Wilayah Kabupaten Subang,” ungkap Ariek.

Sementara itu, guna pengembangan lebih lanjut tim Resmob dan Unit Jatanras Polres Subang juga melakukan serangkaian penyelidikan, hasil dari pengembangan didapati 10 keping plat nomor hasil dari curian yang ditemukan di kontrakan daerah Purwakarta.

“Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian nya tersebut sudah di jual kepada inisial AM dan setelah mengantongi identitas penadah sepeda motor hasil curian tersebut, tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang melakukan pengejaran terhadap AM ke daerah Purwakarta. Dan AM berhasil diamankan di kontrakannya daerah kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, dan selanjutnya para pelaku tersebut langsung di boyong ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku Mengakui Perbuatannya, telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.

Ariek juga menambahkan bahwa, pelaku melakukan aksi Pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari hari (factor ekonomi), dan pelaku melakukan aksi pencurian ini, sebagai mata pencaharian, dan mengakui sudah lebih dari 31 Tkp di wilayah Subang, Purwakarta dan Bandung.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke -4 ke-5 KUHPidana “Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih dengan bersekutu dan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Adapu identitas pelaku yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang tersebut diantaranya, Inisial FY (Di Tahan), Inisial NS (Di Tahan), dan Inisial AM (Di Tahan).

“Kini ketiga nya tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang beserta seluruh barang bukti guna memperranggung jawabkan segala perbuatannya” pungkasnya. (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini