Karawang –Tinta Merah Net~Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain yang baru menjabat diminta segera menangkap terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pungutan uang pesangon karyawan di salah satu perusahaan karawang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ketua IKatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang Syuhada Wisastra dalam agenda silaturahmi bersama media, Rabu (31/07/2024).
“Banyak kasus yang kami kawal selama ini masih ada yang belum jelas, sudah dua kali ganti Kasatreskrim contoh Kasus pungli uang PHK changsin sejak udah 2 tahun belum ada kejelasannya padahal kami sudah meminta penjelasan secara resmi namun tidak ditanggapi. Begitu juga dengan kasus penipuan masuk polwan 1.2 milyar tersangka hanya 1 orang padahal dugaan ada keterlibatan oknum polisi dan kasus-kasus lainnya,” ungkapnya saat menyampaikan pesan dalam acara tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan berbagai saran dan masukan terkait sulitnya mendapatkan sejumlah informasi atau keterangan dari pihak kepolisian ketika dimintai keterangan.
“Sinergitas Polres Karawang dengan wartawan bisa terbangun lebih baik lagi dengan adanya Kapolres Baru, tanpa pilih-pilih wartawan atau organisasi tertentu dan juga untuk Pokja Polres diharap kan ada keterwakilan dari setiap organisasi wartawan yang ada di karawang dgn pemilihan ketua pokja nya transparan dan dipilih oleh semua anggota pokja yang jadi wakil organisasi. Tidak hanya beberapa organisasi saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah korban yang mengalami potongan atau pungutan uang pesangon karyawan salah satu perusahaan di karawang akhirnya buka suara terkait permintaan sejumlah nominal yang dilakukan oleh oknum petinggi perusahaan.
Salah satu korban mengatakan bahwa pada saat pencairan uang pesangon saat itu ia mengaku diminta oleh oknum untuk mengirimkan uang melalui transferan dengan nomimal yang lumayan cukup besar.
“Katanya buat memperlancar pencairan uang pesangon, kalau saya diminta sampai 20 juta rupiah. Saya kirim melalui transferan,” terangnya saat diwawancarai di Polres Karawang.
Dia juga menjelaskan bahwa bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban pungutan uang pesangon tersebut. Namun, juga dialami oleh beberapa temannya dengan jumlah nominal yang berbeda.
“Bukan hanya saya aja. Banyak juga yang lain dengan jumlah nomimal yang berbeda. Ada yang diminta 8 juta sampai 20 juta,” akunya.
Usai mencuat kembali soal pemberitaan dugaan pungutan pesangon karyawan menarik perhatian Kepolisian Polda Jabar untuk turun ke Karawang.
Buktinya sejumlah kepolisian dari Polda Jabar mulai mempertanyakan kronologi terkait kejadian yang menimpa ribuan korban tersebut.
Tak hanya itu, kedatangan Polda Jabar ke Karawang beberapa hari itu ternyata juga mengundang aparat kepolisian Polres Karawang untuk menggelar perkara kembali terkait kasus tersebut.
Alhasil, hari ini Rabu (05/06/2024) sejumlah saksi atau korban dalam kasus ini terlihat berdatangan ke Polres Karawang untuk kembali dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan redaksi dengan para saksi atau korban, Sana mengaku bahwa kedatangannya hari ini ke Polres Karawang merupakan panggilan untuk dimintai keterangan.
“Dapat surat dari Polres Karawang katanya hari ini disuruh kesini mau diperiksa kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Dia juga mengaku heran saat mendapatkan surat undangan dari pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya itu. Karena menurutnya sudah hampir bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan kembali informasinya terkait kasus dugaan pungli pesangon.
“Iya sempat aneh juga tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari kepolisian ke rumah. Semoga aja kasus ini bisa selesai,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, Akhir tahun 2022 lalu, sejumlah mantan karyawan melaporkan dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum managemen perusahan dan oknum serikat ke Polres Karawang.
Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum ternyata mencapai ribuan karyawan.
Oknum-oknum ini meminta sejumlah uang dengan iming-iming uang pesangon yang didapat akan lebih besar. Dan jika tidak diberi, paklaring atau KTP sampai ATM mereka akan ditahan.
Hal ini pun sontak menarik perhatian publik Karawang. Pelaporan tersebut kemudian menjadi viral dan ternyata terbongkarlah fakta, bahwa korban tidak hanya belasan namun mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sampai-sampai, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan selama tiga hari, menindaklanjuti banyaknya mantan karyawan yang mengadu menjadi korban pungli sejumlah oknum di perusahaan.
Seiring waktu berlalu, hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan itu belum juga ada kejelasan. Bahkan siapa tersangkannya pun, belum juga ditetapkan.***