Sukabumi | Tinta Merah Net-Dalam edaran Surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biaya administrasi untuk Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas Kelurahan atau Desa,02/07/2024.
Namun, keputusan tersebut diduga telah diabaikan oleh sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan PTSL Tahun 2022.
Menurut Paul salah satu aktivis dikota/kab Sukabumi “ada beberapa Warga masyarakat yang ikut jadi peserta PTSL diduga dipungut oleh oknum panitia mulai dari 250rb, 300rb, 400rb bahkan ada yang 500rb, hal itu dikatakan sumber yang tidak bersedia dituliskan jati dirinya kepada awak media”jelasnya.
Menurut sumber sampai dengan hari ini tak ada satupun sertifikat warga yang sudah selsai dari program PTSL tersebut.
Sementara untuk memastikan kebenaran informasi diatas, tim coba konfirmasi via WhatsApp/telp langsung kepada Ujang Malik Kades Cikahuripan, Namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan kepala desa belum merespon awak media.
Rw/ tim