Diduga Tidak Sesuai RAB, CV.Radina Perkasa Kerjakan Pembangunan U-ditch di Desa Rengasdengklok Utara Asal Jadi Pihak Dinas PRKP Jangan Cukup Diam Saja

0
86

Karawang~Tinta Merah Net~Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, Pembangunan U-ditch Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV RADINA PERKASA Asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan.

Pasalnya, Siklop U-ditch banyak Lumpur Ke Bahu Jalan dan tidak saling mengunci alias renggang serta awal pemasangan tidak memakai pasir, serta untuk trek U-ditch tersebut mirip Ikan Gabus lagi Berenang di Air Banjir

Diketahui, dalam papan informasi tertulis, nama pekerjaan pembuatan drainase desa Rengasdengklok Utara lokasi pekerjaan RT 07 RW 09, sumber dana APBD, tahun anggaran 2024. Nilai kontrak Rp 133.045.000 dan penyedia jasa CV.RADINA PERKASA

Salah seorang Kardi Warga setempat Mengatakan menilai pekerjaan itu diduga asal jadi saja, terlihat hasil pekerjaannya kurang bagus atau tidak rapih.

 

“Melihat pekerjaan seperti itu, sebagai warga lingkungan disini sangat kecewa kepada pelaksana pekerjaan ini. Selain u-ditch nya tidak rapih, pada awal dimulai pekerjaan tidak menggunakan Alkon menyedot Air Yang Banjir sehingga hasilnya acak-acakan. Saya berharap kepada pihak pengawas dinas terkait untuk melihat langsung ke lokasi agar pekerjaan bisa maksimal”, cetusnya.

Sementara, salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, untuk pelaksanaannya sudah berjalan 70 persen Adapun, terkait pemborongnya siapa, tidak tahu.

 

“Lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke mandor atau pengawasnya. Saya disini hanya bekerja ikut sama teman”, jelasnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, kami berharap menjadi bahan evaluasi semua pihak, terutama kepada pihak pengawas dinas terkait, inspektorat dan BPK. Kami juga berharap kepada instansi terkait bisa langsung sidak ke lokasi pembangunan U-ditch di wilayah Desa Rengasdengklok Utara.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak mandor lapangan, pelaksana dan pengawas dinas terkaitnya belum dapat dimintai keterangannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini