Karawang||Tinta Merah Net||Pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, Biasanya selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya, dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 14 Tahun’ 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau lebih dikenal UU KIP, agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas suatu bangunan.
Lain halnya yang terjadi di Korwil Cambidik Tirtajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, ketika ada pelaksanaan kegiatan.{3/10/24}
Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat,Setempat Seharusnya menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya, dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 14 Tahun’ 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau lebih dikenal UU KIP, agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas suatu bangunan. “Terlihat kegiatan tersebut sangat tidak Transparan,” tuturnya kepada wartawan,
Karena tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan sepekulan nada negatif dari masyarakat luas, seakan bertanya tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran anggarannya,” ungkap Ade.(Red)