SUKABUMI.Tinta Merah.Net – Tiktoker yang sedang viral dengan joget ayam patuk Gunawan alias Sadbor saat ini memakai baju tahanan dipolres Sukabumi.Pria asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu terjerat kasus dugaan mempromosikan judol.
Sadbor terlihat tidak sendiri, satu orang temannya yang diduga merupakan tim atau karyawan Sadbor juga memakai baju tahanan yang sama.
Pria dengan pelontos yang belum diketahui identitasnya itu terlihat duduk berdampingan dengan Sadbor.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan Sadbor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
READ ALSO
“Ya sudah jadi tersangka,” ujar Samian beberapa waktu lalu.
Saat ini, kepada awak media Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, Bahwa saudara A S alias T selaku Host di akun tiktok Sadbor melalukan kegiatan mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Awalnya ketika mendapatkan Gift (Hadiah) dari akun Tiktok @FL**KIT*T*1 (A alias S atau ALS T) berinisiatif mempromosikan situs judol tersebut sebagai tanda terimakasih karena sudah gift besar oleh akun @F***it*t**1,” paparnya.
Jadi modusnya, dengan cara mengatakan “BAPA FLOKI SI GACOR ANTI RUNGKAD HI OE OE OE OE OEEEEEE BAPA FLOKI LAGI GACOR GAES LINKNYA ADA DI GOOGLE FLOKITOTO ANTI RUNGKAD LAGI GACOR GAES SIAP WD BAPA FLOKI OE OE OE OE OEEEEE BAPA FLOKI WEL AWEU AWEU BAPA FLOKI WADIDAW WELL AWEU AWEU BAPA FLOKI”.
“Dan ditemukan juga pembiaran akun dari pemilik akun @SADBOR86 yaitu (G) alias (S) dari bukti video rekaman layar ketika akun @SADBOR86 sedang melakukan streaming di aplikasi Tiktok, Ketika pemilik Akun Judi Online tersebut mempromosikan situsnya di dalam siaran Livenya dan tidak ditemukan bukti Upaya Pencegahan yang dilakukan oleh (G) Alias (S),” sambungnya.
Kedua pelaku (G) dan (S) kini dikenakan PASAL 45 AYAT (3) JO PASAL 27 AYAT (2) UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik dan pasal 55 Ayat (1) KUHP.
” Setiap orang yang dengan sengaja dan Tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” pungkasnya.(rinto)