KARAWANG |TINTA MERAH NET|Untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, IWO Indonesia DPD Karawang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat pekerjaan bagi seluruh anggota yang tergabung.
Kegiatan tersebut digelar di gedung kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang pada Rabu (6/11/2024) dan dihadiri oleh sejumlah pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra, A.Md CHRM, Sekretaris Jenderal IWOI DPD Karawang Amrini Handayani, serta Bendahara Arini Yanti Mala.
Seorang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala bidang kepesertaan khusus ke agenan Deni pane menekankan, bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, termasuk pekerjaan di kantor. “Risiko dalam pekerjaan itu ada, tidak hanya pada profesi dengan risiko tinggi. Misalnya, pekerja kantoran juga bisa mengalami kecelakaan kerja, seperti tersandung atau terbentur hingga membutuhkan perawatan medis,” jelasnya.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi semua profesi. Berikut ini beberapa jenis perlindungan yang diberikan oleh JKK:
1. Kecelakaan di Lokasi Kerja: Semua kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja menjadi tanggungan JKK, baik untuk pekerja kantoran maupun pekerja di lokasi berisiko tinggi, seperti kilang minyak atau gedung bertingkat.
2. Kecelakaan dalam Perjalanan: JKK menanggung risiko finansial dari kecelakaan yang terjadi saat perjalanan berangkat atau pulang kerja.
3. Penyakit Akibat Pekerjaan: Profesi yang rentan terhadap penyakit tertentu akibat lingkungan kerja, seperti paparan polusi atau bahan kimia, juga mendapat perlindungan dari JKK.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan sosial saat terjadi kecelakaan, seperti:
Biaya perawatan sesuai indikasi medis
Perawatan homecare jika direkomendasikan dokter
Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
Santunan cacat jika terjadi cacat akibat kecelakaan
Rehabilitasi dengan alat bantu jika kehilangan bagian tubuh
Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan kematian
BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program return to work, yang mendukung peserta untuk kembali produktif meskipun mengalami kecacatan. Program ini mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan, sehingga peserta dapat tetap mandiri.
Namun, semua manfaat ini hanya dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran. Bagi yang belum terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kemudahan pendaftaran secara online, baik melalui ponsel maupun komputer, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mendaftar.
*Red_