Indramayu ||-Tinta Merah Net-Perwakilan Triger Lsm Trinusa DPD Jabar Mendatangi Kantor KUA Kecamatan Kroya Yang Berlokasi Jl , Pejaten-Temiyang Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu , Konfirmasi Atas Tanah Yang DiWakafkan Di Masjid Jami Nurul Huda Desa Sukaslamet.
Sebelumnya Sukirman Sebagai Ahli Waris Tunggal Dari Keluarga Almarhum Risman Sukirman Memberikan Surat Kuasa Pendampingan Kepada Triger LSM Trinusa DPD Jabar. Selasa. (20/2/24)
Suka Wijaya Selaku Triger DPD Jabar dan rekannya Mengunjungi Kantor KUA Kecamatan Kroya , “Alhamdulilah Diberikan Konfirmasi Dan Tata Aturan Bagaimana Cara Untuk Wakaf Dengan Baik Dan Amanah Sebagaimana Untuk Kemashalahatan Umat Oleh Pegawai KUA Kecamatan Kroya ” , Pungkas Suka Wijaya.
Saeful Ulum SH, Sebagai Petugas KUA Yang Bertugas Menangani Tanah Wakaf Memberikan Konfimasi Bahwa Tanah Wakaf Yang Atas Nama Tersebut Tidak Ada Di Daftar Arsip KUA Kroya.
Bahwa Seluruh Aset Yang Ada Di Masjid Mushola Baik Benda Bergerak Ataupun Benda Tidak Bergerak Yang Memang Untuk Wakaf Maka Harus Segera Di Urus Dengan Baik Dengan Datang Di KUA Kecamatan / Pejabat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) , Supaya Tidak Ada Ketimpangan Di Kemudian Hari Dan Tidak Menggantung Masalah Wakaf ,”Pungkas Saeful Ulum”.
(Nurdiansyah).