SUKABUMI –Tinta Merah Net-Oknum kepala sekolah (kepsek) pelaku cabul terhadap 10 orang siswinya sampai saat ini belum juga disanksi Dinas pendidikan kab Sukabumi.Mereka masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku geram saat menjelaskan kepada wartawan pada Jumat 23/02/2024.
“Apa yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Hal itu juga telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi,”ungkapnya.
kemudian Eka menunjukkan surat yang dilayangkan pihaknya ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam isi surat itu diketahui oknum kepsek inisial E itu dicopot dari jabatannya dan untuk mengisi kekosongan akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt).
“Ya kita sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti,” imbuh Eka.
Untuk sanksi ditegaskan Eka, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksan dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau sanksinya itu kita menunggu dari APH, hasil dari kepolisiannya, kita tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian,” ujarnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan DP3A untuk pelajar yang diduga mengalami pencabulan dari pelaku. Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, sampai hari ini masih berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswinya, aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang kelas.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan para korban membuat laporan pada Februari 2024, perbuatan pelaku dilakukan sejak Januari 2023 silam. Diketahui pelaku berusia 53 tahun dan berstatus sebagai ASN.
“Kita telah menangani dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, laporan polisi pada 7 Februari 2024. Kita lakukan penyelidikan secara maraton akhirnya diperoleh data korban sebanyak 10 orang,” jelasnya.
Sesuai aturan penanganan kasus kriminalitas yang berkaitan dengan korban anak, Tony tidak menyebutkan secara detil lokasi kecamatan dan sekolah dasar tempat peristiwa itu berlangsung.
“Karena sensitif kami tidak bisa menyampaikan lokasi kecamatan dan SD nya, kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya bahwa terkait kejadian ini ada 10 anak korban yang rata-rata usianya antara 10 sampai 12 tahun,”pungkasnya.
Kejadian itu terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan peristiwa yang menimpa salah satu putrinya, ia mengadukan peristiwa itu terjadi sejak tahun 2023 silam.
(Rinto w)