SUKABUMI | TINTA-MERAH.NET | Anggota Kepolisian dari Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota,berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, korbannya diketahui adalah seorang perempuan HSW (35) yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Gedong panjang, Kecamatan Citamiang.
Kapolsek Citamiang, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengatakan modus operandi setelah pihaknya mintai keterangan, bahwa kedua pelaku ini menjambret paksa sebuah tas milik korban yang isinya barang-barang berharga dan uang.
“Jadi setelah kejadian sekira pukul 13.30 WIB, kita berhasil mengamankan dua pelaku inisial JB (20) dan RM (26),” ujar Iwan, kepada awak media, saat konferensi pers dihalaman mapolsek Citamiang, 25/02/2024.
Saat tas korban akan dirampas secara paksa, kata dia, saat itu korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik menarik. Namun karena korban ini perempuan dan tidak kuat melawan. Alhasil korban terseret ke jalan dan kepalanya membentur trotoar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi saat kejadian itu, korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga saat itu korban terjadi tarik menarik, kemudian korban ketarik ke jalan,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, satu buah Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit milik pelaku dan tas korban yang isinya barang berharga dan uang.
“Ya betul, setelah kita lakukan pendalaman di TKP, salah satu pelaku ini membawa Sajam celurit,” ungkapnya.
Ditanya apakah para pelaku ini terindikasi dalam terpengaruh minuman keras atau obat-obatan, sambung dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku.
“Atas perbuatannya itu, kita menerapkan Pasal 365 ayat 2 huruf 2 E, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Citamiang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Rinto w)