
Karawang–Tinta Merah Net-Ultimatum edaran Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, didukung oleh pasal 7 ayat 8 peraturan Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,bahwa pihak sekolah dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan menengah atas, dari Sekolah negeri hingga swasta tidak boleh menahan ijazah siswa yang lulus. Namun ultimatum dari Gubernur Jabar terpilih, tak sedikit pihak sekolah tetap bersikukuh menahan Ijazah dengan alasan karena masih ada tunggakan ke pihak sekolah. Seperti yang terjadi di SMK Lentera Bangsa,Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.(29/4/25)
Bahkan dengan beraninya pihak SMK Lentera Bangsa Kecamatan Rengasdengklok adanya dugaan pungli berkedok sumbangan dengan nominal Rp.1,800.000,
Menurut orang tua siswa yang namanya minta tidak di publikasi, ia mengatakan anaknya lulusan 2020, namun bayaran dengan alasan untuk kepentingan sekolah ada saja tiap tahunya. Padahal sekolah itu Ada anggaran Dana Bos, tapi tetap saja ada biaya yang harus di bayar.
” kadang saya aneh juga namanya UUD Gubenur Jabar tapi ada saja biaya yang harus di bayar oleh saya sebagai orangtua siswa. Dari uang bangunan, uang SPP bulanan. Tapi demi kepentingan anak saya untuk tetap bisa sekolah walau terasa membebani,”
Dari informasi yang di himpun awak, masih banyak siswa lulusan tahun 2020, ijazah nya masih ditahan di sekolah, dengan alasan belum bayar uang bangunan dan SPP.
Hingga berita ini terpublikasi pihak Kepala sekolah SMK Lentera Bangsa, belum memberikan klarifikasi atas penahanan ijazah oleh pihak sekolah SMK Lentera Bangsa.(RED)