SUKABUMI –TINTA MERAH NET-10 pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di salah satu lokalisasi panti pijat di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Selasa 27/02/2024.
1 dari 10 pemuda pemudi tersebut ditemukan Polisi tengah melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan Pakaian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pihaknya telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat tersebut.
“Memang betul, pada hari Selasa (27/2) sekitar pukul 19.00 Wib, kami berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di salah satu tempat pijat di Cikole Sukabumi,” kata Bagus kepada awak media, Sabtu 02/03/2024.
“Saat ini, semuanya telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Bagus juga menyampaikan, kesepuluh orang tersebut diamankan saat menggelar KRYD menjelang bulan suci Ramadhan.
“Jadi pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat ini dilakukan saat kami menggelar KRYD dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan,” terang Bagus.
“Ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah, dan tentunya kita ingin bukan suci Ramadhan nanti bisa bersih dan terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif seperti ini.” pungkasnya.
( Duduh S)