SUKABUMI –Tinta Merah Net-Fenomena Bisnis penyedia ‘ SELIMUT HIDUP” masih marak terjadi.Sukabumi di balik julukannya sebagai ‘Kota Santri’ fenomena prostitusi itu menjadi sisi kelam, khususnya di kawasan pusat kota dan beberapa kawasan sudut kota.
Polres Sukabumi kota baru- baru ini berhasil mengungkap praktek prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel,hingga berkedok tempat pijat refleksi. Peristiwa itu berhasil diungkap pada 27 Februari 2024 lalu dan polisi mengamankan 10 orang wanita dan pria.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, penggerebekan tempat prostitusi itu dilakukan dalam rangka operasi pekat jelang Ramadan. Mereka menyasar salah satu hotel dan tempat pijat yang berlokasi di Capitol, Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.
“Kita telah mengamankan lima orang diduga telah melakukan prostitusi di tempat pijat dan 5 (lima) orang yang diduga melakukan prostitusi di hotel Capitol,” kata Bagus kepada wartawan Minggu 03/03/2024.
Bagus mengatakan, proses penggerebekan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Para anggota Unit PPA Polres Sukabumi Kota mendatangi satu per satu kamar. Seorang PSK tertangkap basah sedang melayani tamu dengan kondisi telanjang bulat.
“Salah satu wanita berinisial F alias D (39) ditemukan sedang melayani tamu dan dalam keadaan telanjang. Ditemukan sebuah kondom yang sudah dibuka serta satu potong lingerie (pakaian tidur perempuan),” ujarnya.
Lebih lanjut, tiga orang lainnya yang sedang menunggu giliran juga diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat kontrasepsi warna merah sebanyak 17 buah.
“Selain pemijat dilakukan pengecekan ke kamar hotel ditemukan dua pasang lawan jenis yang bukan suami istri sah dan satu orang perempuan yang diduga sebagai perantara yang diduga akan melakukan persetubuhan (prostitusi),” ungkapnya.
Bagus menuturkan, modus operasi yang dilakukan terduga pelaku dengan membuka panti pijat di mana seluruh terapis adalah perempuan. Mereka juga membuka layanan seksual kepada para tamu.
“Tarif untuk layanan pijit plus-plus ini sebesar Rp1,3 juta. Kita lakukan olah TKP, menutup lokasi dengan memasang police line, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” katanya.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dengan melakukan tes urine dan didapatkan dua orang positif yaitu satu orang positif ampetamin dan satu orang positif bezo (obat obat terlarang),” sambungnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 17 buah alat kontrasepsi, satu potong baju lingerie, sebuah kondom yang sudah dibuka, selembar bukti transfer, buku tamu dan satu buah CPU serta monitor kasir.
“Langkah tindak lanjut memanggil owner (pemilik), berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan gelar perkara. Pasal yang disangkakan Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.
( Dian Mulyadi)