KARAWANG–Tinta Merah Net– Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten Karawang harus menegur Kepala Sekolah SD Negeri Bolang 2 Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Karena di hari kerja, sekolah tersebut tidak mengibarkan sangsaka merah putih.
Entah apa yang membuat kepala sekolah SDN Bolang 2 tidak mengibarkan bendera merah putih di hari kerja. padahal amanat undang-undang, Bendera merah putih harus berkibar di sekolah
Jangankan mengibarkan bendera merah putih, Berdalih Kan Kemarin Hujan
Dari penjelasan Kepala Sekolah SD Negeri Bolang 2, Guru mengatakan soal tidak mengibarkan bendera merah putih, ia minta maaf karena saat ini guru-guru sedang sibuk dan tidak fokus”
“Masalah tdk mengibarkan bendera merah putih , mohon ma’af kesibukan guru 2 yg tdk fokus ja”
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 9 Ayat 1 Huruf H berbunyi “gedung atau halaman satuan pendidikan”wajib mengibarkan bendera merah putih.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga
Dalam Pasal 24 huruf c yang menjelaskan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.(Red)