Karawang~Tinta Merah Net~Tampak nya himbauan dan/atau larangan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jiregen oleh PT Pertamina (Karang Anyar Kutawaluya) masih juga belum dipatuhi oleh pemilik/pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 34.413.14.yang beralamat di Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa barat. Seperti disampaikan oleh sejumlah awak media pada ketika melihat dilokasi tersebut.
Sementara, penjualan BBM jenis pertalite ini diketahui saat awak media memantau langsung, Pada Selasa (19/03/2024) pagi, sekitar pukul 06. 00 WIB.Terlihat, pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite kepada menggunakan jerigen hingga berulang kali yang diangkut mengunakan alat transportasi sepeda motor.
Adanya kegiatan penjualan BBM jenis pertalite yang mengunakan jerigen, pengawas SPBU Karang Anyar Kutawaluya Belum Ada jawaban dari pihak SPBU Karang Anyar Kutawaluya
Sesuai dengan rilis PT Pertamina Karang Anyar Kutawaluya ) menyatakan, bahwa pertalite kini sudah menjadi Jenis (BBM) Khusus Penugasan Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk di perjual belikan kembali di level pengecer.
Larangan pembelian Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Olehnya media Tinta Merah Net-yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta, bahwa bebasnya temuan pengisian BBM jenis Pertalite memakai jerigen ini, PT Pertamina (Karang Anyar Kutawaluya) dan Aparat penegak hukum ( APH ) wilayah hukum Kabupaten Karawang diminta dapat segera memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU 34.413.14.karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen tersebut menjadi ladang bisnis beberapa gelintir orang saja.(Rey)