KARAWANG | TINTAMERAH.COM | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan dana operasional pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 472/KU.03.2-SD/02/2024 tanggal 29 Januari 2024 Perihal Jadwal Pencairan Dana Pemilu untuk Badan Adhoc dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dan, Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 Perihal Penatakelolaan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dana operasional yang diberikan sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) ini sudah disalurkan menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Lalu, berapakah besaran dana operasional KPPS?
Menindaklanjuti, KPU Kabupaten Karawang dalam Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua PPS Se-Kabupaten Karawang, akan melakukan penyaluran dana Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara kepada KPPS Se-Kabupaten Karawang sebesar Rp. 13.015.000 per- TPS, yang didistribusikan ke 6.890 TPS Se-Kabupaten Karawang, dengan rincian sebagai berikut
1. Honorarium Ketua KPPS sebanyak 1 orang sebesar Rp. 1.200.000 satu kali, Honorarium Anggota KPPS sebanyak 6 orang sebesar @ Rp. 1.100.000 sebanyak satu kali, Honorarium Pengamanan TPS/Satlinmas sebesar @ Rp. 700.00 sebanyak 2 orang untuk satu kali.
2. Pembelian multivitamin/ATK (cutter, gunting, tipe-x kertas) satu paket sebesar Rp. 450.000. Tambahan bantuan transport koordinasi hari H sebesar @Rp.50.000 untuk 9 orang, dan <span;>Pembelian Kuota/Paket Data SIREKAP sebesar @ Rp. 50.000 untuk 2 orang (<span;>Operator SIREKAP 1 dan Operator SIREKAP 2 masing-masing Rp. 50.000).
3. Pembuatan TPS/ Meja, Kursi/Sound System/Papan Pengumuman dan lain-lain, sebesar Rp. 2.000.000 dan Sewa alat penggandaan sebesar Rp. 500.000
4. Konsumsi KPPS untuk 9 orang sebesar @Rp. 35000 untuk makan dan snack.
“Setiap TPS wajib melakukan pembelian multivitamin (vitamin, susu dll) untuk KPPS dan pembelian ATK (cutter, gunting, tipe-x, kertas dll) sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS. Setiap TPS wajib melakukan sewa alat penggandaan (berupa printer yang dapat difungsikan sebagai media penggandaan Model C-Rekap). Dan, mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, terkait Sewa Alat Penggandaan akan dikenakan pajak sebesar 2%,”.
“Dana yang disalurkan sebagaimana diuraikan diatas, akan disalurkan ke Rekening Dana Pemilu (RDP) Sekretariat PPS Se- Kabupaten Karawang mulai tanggal 7 Februari 2024.
Anggaran yang didistribusikan tersebut “Tidak Terdapat Potongan” dalam bentuk apapun, selain potongan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dibenarkan adanya potongan pada distribusi Anggaran Pemilu 2024,”.
Ketentuan yang ditegaskan dalam surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. (Red)