SUKABUMI | Tinta Merah Net– Babak baru dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Herlan Cristoval kini semakin memanas., diketahui bahwa Ia merupakan salah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Herlan didakwa melakukan korupsi pada anggaran insentif tenaga kesehatan atau nakes, yang merugikan negara hingga Rp 5,4 miliar,dilansir dari detikJabar, 20/03/2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung membacakan dakwaan nya pada senin 18/03/2024. Diduga Ia mendapat perintah dari atasannya untuk memanipulasi data nama penerima, mengumpulkan uang pencairan, serta membagi-bagikan uang tersebut.
Kecurangan yang merugikan Negara tersebut bermula pada Juni 2020 lalu. Saat itu Herlan sedang menjabat Kepala Ruangan COVID-19, mengusulkan dalam rapat internal kepada Direktur RSUD Palabuhanratu dr Damayanti Pramasari, supaya mengajukan anggaran insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani Corona.
Hasil rapat pun memutuskan supaya disediakan uang kas bagi operasional rumah sakit selama penanganan COVID-19 yang bersumber dari penerimaan dana insentif nakes. Usulan itu disetujui Damayanti, yang sumbernya diambil dari dana insentif bagi nakes maupun nonnakes yang tidak menangani COVID.
Sebelum usulan itu diajukan, Herlan bersama Kasi Pelayanan RSUD Palabuhanratu Wisnu Budi Haryanto meminta, seluruh ruangan untuk menyampaikan usulan nama nakes yang akan mendapat dana insentif. Nama-nama nakes itu kemudian direkap untuk diusulkan mendapat dana insentif.
Lanjut JPU saat membacakan dakwaan nya”Kemudian setelah nama-nama dari kepala instalansi yang sudah diterima terdakwa, dilakukukan perekapan. Dan hasil perekapan tesebut diserahkan kepada saksi Indriyani untuk dimasukan ke dalam dokumen pengajuan,” jelasnya.
Selanjutnya, dokumen pengajuan nama nakes yang akan menerima insentif itu disampaikan ke Kepala Bidang Pelayanan RSUD Palabuhanratu, Saeful Ramdan. Dari Saeful, dokumen tersebut lalu diserahkan ke Damayanti dan disahkan, kemudian dilayangkan ke Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi. RSUD Palabuhanratu total mendapat dana insentif nakes sebesar Rp 5,4 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD Kabupaten Sukabumi.
Herlan kemudian meminta kembali dan mengumpulkan dana insentif itu dari 137 nakes yang tidak menangani COVID-19. Mereka masing-masing diberi uang Rp 150 ribu.
Herlan mengumpulkan dana insentif dari nakes yang tidak menangani COVID -19 sebesar Rp 1,3 miliar, dana yang dikumpulkan dari para staf atas perintah Damayanti dan Saeful Rp 2,1 miliar, serta untuk membayar 70 nakes sebesar Rp 1,95 miliar yang melebihi ketentuan.
Sambung PJU,”Bahwa perbuatan terdakwa Herlan Cristoval bersama saksi Damayanti, saksi Wisnu dan saksi Saeful, dari hasil pengumpulan uang insentif nakes COVID-19 maupun nakes yang tidak menangani COVID-19, terdakwa (mendapat uang) sebesar 167 juta, dan nakes RSUD Palabuhanratu sebesar Rp 5,23 miliar.”Perbuatan terdakwa Herlan bersama saksi Damayanti, saksi Wisnu, dan saksi Saeful telah merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar, yang terdiri dari Pembayaran insentif kepada 137 nakes yang tidak menangani covid Rp 3,4 miliar, pembayaran insentif 70 nakes yang menangani pasien COVID-19 namun melebihi dari ketentuan yang berlaku dengan nilai kerugian Rp 1,95 miliar,Pungkasnya.
Herlan Cristoval pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
(Rinro w.)