Sukabumi | Tinta Merah Net-Ramainya pemberitaan akhir-akhir ini mengenai adanya pabrik sagu diwilayah Sukabumi yang telah beroperasi sejak lama dan diduga telah melanggar undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan,12/05/2024.
Disinyalir akibat lemahnya pengawasan dan penegakkan Hukum dari pihak terkait kepara pengusaha yang ada diwilayah kota Sukabumi sehingga kecenderungan pelanggaran itu terjadi,salah satu contoh adanya aktivitas pengelolaan Sagu yang ada di Kota Sukabumi, sehingga para oknum pengusaha pabrik sagu tersebut merasa bebas dan terkesan kebal Hukum dengan cara membuang limbah industrinya langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu.
Dilansir dari ReaksiNews.com menurut salah satu karyawan, N dilokasi pabrik mengatakan, bahwa pabrik sagu tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Iya Pak ini sudah lama beroperasi, dan pemilik nya sekaligus bos besar nya adalah ibu WI (inisial_red), terkait ijin dan lainya silahkan bapak langsung saja hubungi bos WI. Kalo saya hanya sekedar pekerja disini,”ucapnya.
Namun, sangat disayangkan ketika awak media berniat mengkonfirmasi ke pemilik sagu Ibu WI yang bertempat tinggal di Kecamatan Gunung Guruh, seakan menghindar dari konfirmasi wartawan dan langsung memblokir kontak telpon.
Ketua DPD PPLHI Kabupaten Sukabumi I.Ramdhan ketika di hubungi awak media memaparkan, bahwa sudah jelas itu melanggar aturan dan wajib memiliki ijin.
“Pemilik sagu tersebut harus mengantongi ijin, apalagi kalau limbahnya di buang langsung ke aliran sungai, sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam UU No 32 tahun 2009, terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), tercantum larangan- larangan melakukan pencemaran lingkungan. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara juga harus mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.
ketentuan itu, lanjut I.Ramdhan, kalau misal pemerintah melihat potensi bahkan sudah terbukti ada lingkungan hidup yang rusak dan menyebabkan hak warga negaranya berkurang atau hilang akibat pencemaran, maka pemerintah punya hak melakukan tindakan hukum.
“Sesuai kewenangannya, tindakan hukum itu bisa berupa sanksi atau gugatan hukum,” pungkasnya.
Rw