SUKABUMI–Tinta Merah Net~Seorang pria inisial A yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi terendus polisi, A kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. polisi berhasil mengamankan 790 gram sabu-sabu dari tersangka.
Dengan tangan terborgol, A mengaku baru sekali beraksi. Ia mengedarkan sendiri barang haram itu dengan modus tempel. Meskipun baru satu kali, A mengaku sudah mengedarkan kurang lebih 300 gram sabu.
“Sudah dijual 300 gram, kalau wilayah peredaran di Cibolang,” lirih A, saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Aula Wicaksana Leghawa, Polres Sukabumi, Jumat 15/03/2024.
Kapolres Tony kembali bertanya soal wilayah edar, A menjawab di sekitar kawasan Cibadak. “Sistem lempar, saya yang bungkus sendiri pakai plastik kemudian dilempar atau ditempel di lokasi yang akan diambil oleh pembeli,” bebernya.
A menyebut inisial C sebagai pemilik barang haram itu, C sendiri saat ini masih diburu polisi. “Dapat dari C,” tutur A.
Polisi Ancam Pengedar Narkoba
AKBP Tony menjelaskan, nilai sabu yang diedarkan oleh A bila dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut.
“Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya,”ujarnya.
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait para pelaku, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kemudian rekan-rekan saya sampaikan juga bahwa kecenderungan beberapa pengungkapan ini dari wilayah Sukabumi bagian utara, sebagaimana beberapa waktu lalu kami banyak mendapat keluhan masyarakat itu bahwa peredaran itu banyak di wilayah Sukabumi bagian utara,” ujarnya.
“Namun juga merupakan imbauan dari kami Polres Sukabumi, khususnya bagi orang-orang, oknum yang akan mengedarkan, mempunyai atau menyalahgunakan narkotika, percaya bahwa dimana pun kau bersembunyi akan kami tangkap,”tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tatang Mulyana mengatakan pihaknya mengungkap 7 kasus narkotika dalam satu bulan ini. Dengan rincian narkotika jenis sabu dan ganja 4 kasus dan obat keras terbatas 3 kasus.
“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap 7 orang, tersangka kasus narkotika sabu dan ganja 4 orang dan obat keras 3 orang, pelaku ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda,” terang Tatang.
Sementara untuk kasus obat keras terbatas polisi mengamankan lebih dari 10 ribu butir obat-obatan berbagai jenis. “Yang pertama E ditangkap di Kalapanunggal, barang bukti itu 8.800 butir.
Kemudian saudara D ditangkap di Bojonglongok Parakansalak, barang bukti 2.447 butir dan terakhir tersangka U ditangkap di Kampung Bojonglarang Pondokaso Landeh Parungkuda, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir,” terang Tatang.
Total barang bukti yang berhasil disita polisi dari jumlah 4 tersangka narkotika jenis sabu jumlah keseluruhan 819,62 gram. Kemudian narkotika jenis ganja 330,40 gram.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Rinto w