Sukabumi | Tinta Merah Net– Dari pantauan awak media kantor perusahaan CV AAP disegel polisi. Gerbang perusahaan dipasang garis polisi lantaran pihak perusahaan diduga menjalankan investasi bodong dengan modus gadai kontrak rumah.Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, jumlah korban investasi berkedok gadai kontrak rumah ini sudah mencapai 180 orang dengan total kerugian Rp5.952.500.000 atau Rp5,9 miliar,22/04/2024.
CV AAP ini berlokasi di Jalan Sawahbera, RT 3/4 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Perusahaan tersebut berdiri beberapa tahun yang lalu.
“Untuk meredam para korban, polisi telah melakukan tindakan status quo yaitu police line dengan menyita beberapa aset dari PT CV AAP. Namun karena banyaknya aset yang dimiliki CV AAP maka dilakukan police line dan barang-barang tersebut masih ada di lokasi perkantoran tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun Minggu 21/04/2024.
Sudah ada enam karyawan yang diamankan. Mereka adalah R selaku general manager, E selaku marketing, FB selaku marketing, E selaku accounting, DD selaku bagian data atau admin dan A selaku pencari kontrakan.
“Keenam orang tersebut masih berstatus saksi. Hari ini kita kenakan 24 jam, hari ini juga kita lakukan pemeriksaan secara maraton,” ujarnya.
Para karyawan utamanya marketing disebut mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap nasabah. Sedangkan R selaku General Manager mengaku baru bekerja di perusahaan tersebut selama 10 hari.
Sementara itu, tersangka utama inisial H selaku Direktur Utama CV AAP masih melarikan diri dengan membawa keuntungan miliaran rupiah. Status perkara pun sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil keterangan baik dari marketing CV AAP maupun admin sendiri dia hanya menerima gaji bulanan namun untuk perputaran uang semua diambil alih oleh Dirut yaitu saudara H. Mereka sempat menanyakan perputaran uang bagaimana namun saudara H selalu menjawab bahwa ini rahasia dapur perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beberapa aset perusahaan yang disita yaitu berupa rumah perkantoran yang masih berstatus sewa, meja perkantoran, beberapa brangkas, peralatan perkantoran lainnya, dokumen proyek dan masih banyak lagi.
Kronologi Investasi Bodong Berkedok Gadai Kontrak Rumah
Adapun kronologi peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.
Kemudian CV AAP memberikan kunci rumah yang digadai atau diinvestasikan kepada para korban. Lokasi rumah yang ditawarkan kepada korban terserbar di beberapa kecamatan seperti Baros, Cisaat, Cibadak, Sukaraja dan Cibeureum. Belum habis masa kontrak selama dua tahun, ternyata pemilik rumah selaku pihak ketiga menagih uang pembayaran rumah.
“Sementara korban hanya menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun kenyataannya belum selesai kontrak, baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama enam bulan,” ujar Bagus.
Lebih lanjut, para korban sempat mendatangi kantor CV AAP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong. Hasilnya, pemilik perusahaan yang berinisial HD (43) tak ada di lokasi. Kemudian, kantor itu pun dalam kondisi digembok.
“Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AAP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AAP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat,”pungkasnya.
Rinto wahyudi