
Ket Foto : Istimewa
Karawang||Tinta Merah Net~Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di gendung SDN Cikande (1) Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Jawa barat
Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di Gedung SDN Cikande (1) entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan
“Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Di karena kan Kepala Sekolah lagi tidak berada di kantor dari awak media Tinta Merah Net menemui beberapa orang Staf yang ada di SDN Cikande 1 kami sebagai awak media bertanya mengapa masih terpajang bendera dalam keadaan robek, kusam, dan lusuh di depan gedung SDN Cikande (1). Sabtu.(27/04/24)
Namun Pihak sekolah Cikande 1 yang Kami mau di Minta keterangan Menjawab Terkait Bendera Merah putih Yang Sobek Emang Ke pakai pak Soal nya Kalau upacara Baru di Turunin pak
Maka dari itu kami dari awak media meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada Kepala Sekolah SDN Cikande (1) tentang masih terpajang nya Bendera merah putih yang usang dan sobek masih terpajang di tiang bendera depan Gedung SDN Cikande (1) Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang
Hingga berita ini dipublkasi,Kepala Sekolah Cikande (1) belum bisa dikonfirmasi perihal Bendera sobek yang dipasang di SDN Cikande (1).