SUKABUMI | Tinta Merah.Net – Seorang ayah kandung di Kota Sukabumi, berinisial TS (45), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri SR (8). Peristiwa bejad yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (28/12/24) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2025. TS diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap putrinya sendiri SR.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, diduga telah berlangsung lebih dari lima kali,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi, kepada madia, Senin (13/1/2025).
Lanjut AKBP Rita Suwandi, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya satu potong kaos warna ungu lengan pendek motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.
“TS dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.(Rinto)