Karawang –Tinta Merah Net-Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menggelontorkan anggaran guna menunjang pemerataan pembangunan untuk di setiap daerah.(6/11/24)
Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaannya kerap kali tak sesuai dengan spesifikasi, baik dari segi petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak).
Seperti pada pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dengan judul normalisasi drainase yang terletak di dusun Tanjungsari Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. PUTRA DEMANG CIAMPEL untuk pengerjaan normalisasi dengan Panjang : 126.50 M’ Ukuran : 0.80 dalam nilai kontrak sebesar Rp. 143.764.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2024 untuk masa pengerjaan selama 60 Hari kalender.
Namun dalam proyek tersebut, ada sebuah kejanggalan, diduga dengan sengaja tidak mencantumkan nomor kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) di papan informasi yang tertera disekitar lokasi pekerjaan. Padahal, seharusnya proyek yang dikerjakan dari uang rakyat itu harus transparan dan mendetail dalam memberikan keterangan, agar masyarakat awam bisa turut serta mengawasi pekerjaan tersebut.
Dengan tidak dicantumkannya nomor kontrak atau SPK, diduga kuat adanya kongkalikong antara oknum bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama oknum rekanan, karena pekerjaan tersebut diduga dikerjakan dengan cara curi start.
bahwa dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan dari dinas seharusnya bersifat transparan.
“Dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah, tentunya harus disertai dengan transparansi informasi publik, kalo seperti itu sih artinya papan informasi yang dipasang hanya kamuflase semata seolah menerapkan, walaupun pada kenyataannya itu tidak mendetail, sama saja bohong dong?”
Selain itu, dirinya pun mempertanyakan kapasitas seorang pengawas yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya pekerjaan, faktanya pengawas pun seolah tutup mata.
“Itu kan pasti ada pengawasnya, tapi fungsi pengawasannya mana? kok malah terkesan ada pembiaran, jangan sampai uang rakyat yang disalurkan untuk pembangunan dijadikan ajang bancakan segelintir oknum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pihak pengawas belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya.