Karawang –Tinta Merah Net~Ramainya pemberitaan dibeberapa media online terkait dugaan Korupsi yang dilakukan Kades Labanjaya perihal realisasi Dana Desa tahap 1 tahun 2024 dengan adanya dugaan pengurangan volume ketinggian pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) serta mekanisme dalam pengerjaannya terkesan asal jadi dengan tidak digalinya tanah terlebih dahulu dalam pemasangan batu kali untuk pondasi TPT dan tanpa mencantumkan jumlah anggaran di plang papan informasi proyek.
Dengan adanya dugaan hal tersebut, Tim Wartawan Investigasi mencoba menghubungi H. Aep selaku Camat Pedes, namun ia tidak merespon alias bungkam diam seribu bahasa, terkesan Camat Pedes mengabaikan wartawan, Selasa (2/4/2024).
Sementara Kasi PMD Pedes Akhmad Satibi saat diminta tanggapan terkait pembangunan TPT di wilayah Desa Labanjaya yang diduga dalam pengerjaannya telah mengurangi volume ketinggian ia mengatakan,” Waalsikumsalam.. muhun kang .. pihak kecamatan belum melaksanakan monev jadwal setelah lebaran ..karena dd tahap 1 nya baru pelaksanaan. Tugas abdi ini nanti kang monev 12 desa bersama pendamping desa.. abdi nuju diklat pim dugi kaping 25 april.
“Waalsikumsalam.. iya kang .. pihak kecamatan belum melaksanakan monev jadwal setelah lebaran ..karena dd tahap 1 nya baru pelaksanaan. Tugas saya ini nanti kang monev 12 desa bersama pendamping desa.. saya lagi diklat pim sampai tanggal 25 april,” terang Satibi dalam chat via WhatsApp, Selasa (2/4/2024).
Sudah disampaikan ke bendahara nya. Mngga tindak lanjut ku akang ke ybs. nomor timlak ppkd nya kang.
“Sudah disampaikan ke bendahara nya. Silahkan tindak lanjut sama akang ke ybs. nomor timlak ppkd nya kang,” pungkas Kasi PMD Pedes sambil mengirim nomor Sarin Timlak Desa Labanjaya.
Sementara itu Sarin selaku Timlak PPKD Labanjaya saat dihubungi via WhatsApp tidak ada jawaban alias bungkam diam seribu bahasa, sama halnya dengan H. Aep selaku Camat Pedes.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan adanya dugaan siasat kotor yang dilakukan Kades Labanjaya, pihak Kecamatan Pedes seakan mengabaikan tindak pelanggaran yang dilakukan Pemdes Labanjaya melalui Timlak PPKD. Diduga pihak Kecamatan Pedes masuk angin dan merestui atas terjadinya tindak pelanggaran korupsi realisasi Dana Desa tahap 1 tahun 2024 yang dilakukan oleh Kades Labanjaya dan kroni-kroninya.(Rey)