Karawang~Tinta Merah Net~Reynaldi Pimperd Media Tinta Mereh Net-mengatakan, Pemerintah Pusat Akan Merealisasikan Dana Desa tahun anggaran 2024, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang dari jumlah 8 Desa menerima DD sebesar Rp, + 9.714.222.000,00, cara pencairannya, dua tahap, Tahap 1 yang sudah disalurkan masing-masing Desa sebesar 60 % dari total yang akan di terima,ungkap Ade (30//2024)
Salahsatunya Desa Kertataya akan menerima Dana Desa sebesar + Rp 1.225.765,000,00,
( Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah ) yang Sudah disalurkan sebesar 60 %
Kades Kertajaya, setelah menerima Dana Desa Tahap 1 tahun anggaran 2024, Langsung mempercepat Pembangunan Desa, sudah mulai membangun Jalan Setapak ( Japak ) Dua titik, “Terpampang dengan jelas di Plang Informasi”
1, Lokasi Pembangunan Jalan setapak (Japak) Volume panjang 207 x Lebar 1,20 cm, x Tinggi 0,10 cm, Dusun jatiboros 1 RT 012/004 pagu Anggaran Rp.49,415,200,00, sumber Dana APBN Dana Desa Tahap 1 TA 2024 Pelaksana Swakelola Warga,
2. Lokasi Pembangunan Jalan Setapak (Japak) Volume panjang 38 x Lebar 1,20 cm, x Tinggi 0,10 cm Anggaran Rp. 10.756.000,00 Dusun Krajan RT 002/001, sumber Dana APBN Dana Desa Tahap 1 TA 2024 Pelaksana Swakelola Warga,
Namun Hasil informasi dan Investigasi di lokasi Media bersama Ketua AMS Kertajaya, Ino terlihat pengerjaan Japak, Begisting menggunakan bahan Baja ringan, Dasarbya menggunakan amparan plastic hanya samping begisting kiri dan kanan, menurutnya setelah begisting di lepas terlihat Dasarnya menggunakan amparan plastic semua, sudah jelas telah membohongi public, dan Volume Tinggi sesuai Baja ringan hanya 0,80 cm, diduga mengurangi Volume 0,20 cm
Dengan tidak adanya pihak Pengawas dari Pendamping Desa, pihak Pelaksana dalam hal ini Kepala Desa, dengan bebas untuk melakukan kecurangan yang penting pengerjaan Jalan Setapak ( Japak ) cepat selesai, tidak dipikirkan kwalitas dan kuantitas,
Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa
Tugas Pendamping Desa sesuai Permendes Terbaru,
Peran Pendamping Desa dalam membawa perubahan Signifikan di masyarakat pedesaan, telah diatur jelas dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Permendes RI No 18 TA 2019 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa,
Pasal 10 Permendesa 4 Tahun 2023 adalah Pendamping lokal Desa mempunyai tugas,adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga,
Pasal 10B, lebih merinci peran dan Pendampingan Desa dengan berbagai tugas yang harus mereka lakukan Pendampingan Desa seperti yang di jelaskan dalam P 10 ayat 3 huruf b, memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam pembangunan Desa,
Reynaldi Pimperd Media Tinta Merah Net~ mengatakan Dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik dari sisi perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi.
Dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik dari sisi perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi. Namun, banyak fakta menunjukkan partisipasi masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa, masih sangat minim, , Seperti Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Japak di Desa Kertajaya,
Tidak adanya pengawasan terutama Pendamping Desa sebagai garda terdepan yang seharusnya bersentuhan langsung dengan kegiatan pembangunan Desa, dengan tidak adanya pengawasan pihak pelaksana dengan bebas untuk melakukan kecurangan,
Padahal sudah jelas dan terpampang plang Informasi,Volume Tinggi 0,10 cm, dalam pelaksanaannya, Berdasarkan Begisting menggunakan Baja ringan hanya 0,80 cm, Pembangunan Japak Dua lokasi Volume Panjang, 207 M + 38 M, = 245 X 02 cm, berapa Kepala Desa mengurangi Volume,
Dalam hal ini, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Jayakerta agar memanggil dan memeriksa Pendamping Desa, dan Memanggil Kepala Desa, ungkap”Reynaldi(RED)