Karawang ||Tinta Merah Net– Penurapan saluran tersier Dusun Pangkalan Desa Gempol Karya Kecamatan Tirtajaya. Diduga menyimpang dan tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan kerjanya Asal Jadi.
Proyek Penurapan saluran tersier dengan nilai kontrak sebesar Rp 143.991.000,00 dengan Panjang 155.50 M Tinggi 1.25.M, Kontraktor Pelaksana CV.MUTIARA PERSADA Waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Sumber dana APBD Kabupaten Karawang 2024.
Proyek tersebut diduga dikerjakan ada kecurangan dari pihak pelaksana, tidak sesuai dengan perencanaan gambar dan spesifikasi tehnis, serta kuat dugaan terjadi pengurangan volume pada bagian lebarnya.(20/06/24)
Beberapa warga sekitar, sangat menyayangkan adanya pekerjaan proyek penurapan Saluran tersier yang terkesan curang oleh pihak pelaksana demi raup keuntungan yang besar.
Kalau melihat pekerjaanya sedikit kecewa. Dilihat dari pekerjaannya tersebut disinyalir pihak pemborong dan mandor sepertinya ingin raup untung besar”, ujarnya.
Selain itu, kuat dugaan tidak adanya pengawasan oleh dinas terkait yang terkesan tutup mata, dan ini akan jadi pertanyaan bagi publik kinerja pengawas dari Dinas PUPR.
Dengan terbitknya pemberitaan ini pihak dinas PUPR terutama Kabid (Kepala Bidang) dan yang terkait agar segera kroscek ke lokasi untuk melihat kebenarannya.
“Jangan sampai adanya proyek tersebut di jadikan ajang manfaat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari keuntungan besar yang bisa merugikan masyarakat sebagai penerima manfaatnya”, ungkapnya.
Dan sampai saat ini pihak Pelaksana Sulit Di temui untuk di mintai keterangan atau penjelasan.(Rey)