Indramayu~Tinta-merah.net~Pengacara H. Saprudin, SH, MTJ. CPM dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Darma Bakti yang beralamat di jln Istikomah Kelurahan Lemah Mekar Indramayu adalah sosok Pengacara yang tak mengenal waktu atau tak pernah kenal lelah Ia pun kerap sekali membantu masyarakat yang kurang mampu dalam perlindungan Hukum baik Pidana maupun Perdata
Dan dia pun selalu sigap dalam menangani sebuah Perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian belum lama ini
Sebagai Profesi seorang pengacara beliau ini tak pandang bulu ketika di mohon bantuannya untuk menangani sebuah perkara dan saat ini sedang menangani kasus Jo pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 53 KUHPidana Jo 363 dari laporan polisi No : LP/B12/IV2024/SPKT/Polsek Lohbener/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, dari tersangka berinisial NH warga Desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (25/04/2024).
Setelah NH diperiksa di Polsek Lohbener sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Blok Karang Anyar Rt. 018/004 Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
Disaat pendampingan hukum H. Safrudin menanyakan kejadian yang telah dilakukan kepada NH. Setelah melakukan perbuatan kini dia harus mempertanggungjawabkan dan menyesali perbuatannya.
“perbuatan ini sudah dilakukan dua kali sebelumnya, kini terjadi lagi dengan perkara yang sama, yaitu di Mushola Al-Furkon Blok Karang Anyar Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan di kepala ada diperban bekas bacokan benda tumpul,”Ucap H.Safrudi SH .
Dikatakan H. Safrudin NH mengakui perbuatannya dan kamu harus meminta maaf kepada pengurus Mushola Al-Furkon di Karang Anyar.” Paparnya
Kemudian Nasehat dari H. Safrudin sebagai Pendampingan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bakti untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, apalagi sebagai leube itu harus menjadi Tauladan bukan malah mencontohkan kelakuan tidak baik, minta maaf atas perbuatan yang sudah dilakukan,” pungkasnya. (Waris).