Hukum Tua Desa Rap Rap kecamatan Tatapaan Minsel Lalai dalam keluhan masyarakat.

0
1824

Kabupaten Minahasa~Tinta Merah Net~ Berdasarkan keluhan dari masyarakat desa Arakan kecamatan tatapaan kabupaten minahasa selatan .Sulaeman pana 40 tahun menuturkan .dimana telah beberapa kali mendatangi rumah hukumtua desa rap rap untuk melaporkan atas kejadian yang menimpanya.

Dimana sulaeman merasa di tipu oleh seorang masyarakat desa rap rap sehingga atas kejadian tersebut sulaeman mengambil langka untuk melaporkan kepada pihak pemerintah desa rap rap.untuk bantu dan memfasilitasinya di pertemukan dengan pihak yang di maksud.

Sulaeman di dampingi oleh istrinya mengadukan seorang ibu.yang di duga menipunya kepada hukumtua tua desa rap rap.pada hari selasa tanggal 11.maret 2024. namun hingga saat ini belum di tindak lanjuti untuk mengundang terlapor dan dipertemukan dengan pihak kami selaku pelapor.

Sehingga hal tersebut menurut kami sangat disayangkan atas tindakan oknum hukumtua tersebut padahal kami selaku masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah yang punya kemampuan untuk melayani dan menyelesaikan persoalan atas keluhan dari masyarakat agar tidak akan menjadi polemik di tenga tenga kehidupan masyarakat turur sulaeman.pana kepada awak media.

Selanjutnya awak media mencoba upaya konfirmasi dengan oknum hukumtua desa Rap rap. Kecamatan tatapaan kabupaten minahasa selatan melalui nomor telepon .namun upaya konfirmasi belum di tanggapi .sehingga itu oknum masyarakat meminta kepada ibu camat Tatapaan bisa memfasilitasi keluhan masyarakat desa arakan yang mengeluh dan melapor kepada hukumtua desa Rap rap.

(Tommy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini