Indramayu -tinta-merah.net Hari ini tanggal 11 Mei 2024. Tes wawancara seleksi calon PPK di mulai hingga tanggal 13 Mei mendatang, sesuai surat pengumuman kpud kabupaten indramayu Nomor: 110/PP .04.2-pu/32112/2024.
Untuk menjaring serta memilih sampai nanti di umuman hasil seleksi calon anggota PPK, pada tanggal 14 – 15 Mei, serta penetapan calon anggota PPK tanggal 15 Mei dan Pelantikan anggota PPK tanggal 16 Mei 2024 mendatang.
Namun yang menjadi pertanyaan publik terkait (integritas,moral) penyelenggara pemilu itu sendiri masih di pertanyakan. Beberapa bulan yang lalu ramai di berbagai media online terkait laporan informasi (LI) dari salah satu peserta calon legislatif ke pihak Polda jawabarat dengan Nomor: LI/01/ III/2024 pada tanggal 01 Maret 2024, perihal janji/bujuk rayu kepada sdr MH, dengan membayar uang hingga mencapai ratusan juta rupiah ke ketua KPUD kabupaten indramayu inisial (MK) tersebut.
Di lansir dari portal media SOROTREPUBLIKA.com, yang terbit tanggal 23 April 2024. Terkonfirmasi dari wawancara, pada Selasa tanggal 16 April 2024 oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu, MK mengatakan.
” Saya mengakuai dan merasa bersalah, merasa di jebak sehingga mau menerima komitmen tersebut, dan akibat adanya [bisikan – bisikan] serta PEMILU kali ini merupakan [Pemilu Paling Brutal]” Ungkap MK.
Hal demikian juga terjadi pada ketua PPK kecamatan Bongas Arf (sekarang mantan) yang juga ikut kembali dalam tes calon PPK kali ini. Kasusnya adalah pemotongan uang transport sebesar Rp.20.000,, kepada 1.043 anggota KPPS yang tersebar di 149 TPS se kecamatan bongas, Saat dikonfirmasi oleh awak media EternityNews.co.id, di sekretariat PPK pada sabtu tanggal 27 Januari 2024 beberapa hari setelah pelantikan serentak anggota KPPS (25/01/2024). Arif juga mengakuinya bahwa ada potongan uang transport tapi itu bukan atas dasar perintah/kebijakan saya selaku ketua PPK,” ucap Arif.
Apapun dalihnya tindakan yang dilakukan oknum PPS yang memotong uang trnsport itu tidak bisa di benarkan, namun arif tidak memberikan sanksi apa-apa kepada ketua PPS sekecamatan bongas, malah terkesan mengaamini dan lepas tanggung jawab.
Tindakan pungutan liar (pungli) atau bujuk rayu/janji idak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, justru menciderai prinsip penyelenggara pemilu yang jujur,adil,akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas, bukan malah merusak tatanan sebagai penyelenggara pemilu itu sendiri.
Penulis : waris maruan sph.