Karawang~Tinta Merah Net– Imbas kasus kekerasan dan penusukan debt collector oleh oknum anggota kepolisian berinisial FN berbuntut panjang. Kini, istri Aiptu FN resmi melaporkan 2 oknum debt collector ke Polda Sumsel atas dugaan perampasan dan penggeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mall di Jalan POM XI Palembang. Istri Aiptu FN, DS (44) melaporkan peristiwa itu didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, Minggu (24/3/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB, dilansir dari detikSumsel.
Laporan kepolisian tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.
“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal saat dikonfirmasi Minggu 25/03/2024.
Rizal menyebut, ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.
“Kami melaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya.
Dalam laporan itu, lanjut Rizal, DS menyebut saat kejadian dirinya baru saja berbelanja di mall tersebut. Saat akan keluar mall, mobil Toyota Avanza yang dikendarai dirinya dan korban dihadang oleh mobil yang dipakai debt collector itu.
Saat menghentikan laju mobil yang dinaiki DS, oknum debt collector itu keluar mobil dan menggedor kaca mobil miliknya dengan keras.
Akibat hal tersebut, korban langsung turun dari mobil sementara debt collector yang lain mengambil paksa kunci kendaraan. DS juga menyebut jika dirinya ditarik dan didorong dengan keras hingga terjatuh.
Sebelumnya diberitakan, seorang debt collector di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Deddi Zuheransyah ditusuk oleh oknum polisi dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang di bagian tangan, dan pundak sebelah kanan.
Saat ini korban yang merupakan warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3-4, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dirawat di Rumah Sakit Siloam.
Informasi yang dihimpun, korban Deddi bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum polisi di parkiran salah satu mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang.
Mereka menemui oknum polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022.
“Kami ini dari petugas pembiayaan Adira Finance Jakarta. Kami ditugaskan untuk melakukan penagihan terhadap pelaku yang sudah menunggak sejak 2022,” kata Robert.
Menurut Robert, saat bertemu di halaman parkir mall di Jalan Pom IX mereka melakukan pendekatan dengan persuasif namun pelaku ini tidak terima dan langsung mengeluarkan senjata api, dan sempat meletuskan satu kali namun tidak kena.
“Pelaku ini menggunakan pelat palsu. Saat kita cek di aplikasi Samsat Mobile dan kerangka mesin mobilnya sama. Namun pelat nomornya saja yang sudah berubah. Tapi itu 99 persen unit yang sama,” ujarnya.
Robert menjelaskan, usai mengeluarkan senjata api, pelaku kembali mengeluarkan senjata tajam. Saat itulah, pelaku menusukkan sajam itu ke rekannya Deddi di bagian pundak dan tangan.
“Dia mendorong saya di dekat mobil lalu memukul saya dengan ujung senjata api dan mengenai pelipis kiri,” ujarnya.
Dian Mulyadi