Palembang Sumsel~Tinta Merah Net Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kota Palembang memberikan dukungan dan apresiasi kinerja Kepolisian Polda Sumsel dalam membasmi premanisme yang berkedok debt collector.
“Kami DPC GRIB Jaya Kota Palembang mendukung Pak Kapolda untuk membasmi debt collector yang meresahkan masyarakat di Provinsi Sumsel, Polisi tidak boleh kalah sama preman,” kata Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang H. Jamak Udin. SH didampingi jajaran pengurus saat jumpa Pers di Sekretariat DPC GRIB Jaya Kota Palembang, Selasa (26/03/2024).
Dia melanjutkan, sebelumnya Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian Polda di Indonesia agar melaksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya Debt Collector alias “Mata Elang”.
“Kapolri dalam Surat Edarannya tersebut memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum diwilayah hukumnya masing masing,” ucapnya.
Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang meminta kepada Kapolda Sumsel agar membebaskan Aiptu FN dari jeratan hukum.
“Kami menilai Aiptu FN adalah korban yang membela diri saat akan di intimidasi dan mobilnya akan dirampas paksa oleh debt collector dihalaman parkir PS Mall, kami juga menilai kalau debt collector atau mata Elang sudah sangat meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu Ketua DPC juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Aiptu FN sebagai Polisi yang pemberani.
“Jelas dalam tayangan vidio yang viral tersebut, kalau Aiptu FN saat bersama istrinya dalam posisi tertekan oleh para Oknum debt collector, satu kewajaran kalau dia membela diri,” terangnya.
Dia juga menegaskan, DPC GRIB Jaya Kota Palembang akan terus memantau dan siap mendampingi Aiptu FN.
“Kuasa hukum kami, kuasa hukum anak bangsa siap mendampingi Aiptu FN, karena dia seorang aparat penegak hukum, yang tidak sepatutnya dilawan preman yang berkedok debt collector,” ujarnya.
Ketua GRIB Jaya Kota Palembang berpesan, baik kepada pengguna ataupun jasa debt collector agar jalani aturan yang ada dan jangan membuat keresahan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum, jangan main paksa dalam menarik kendaraan terhadap konsumen, jalani aturan yang ada dengan membawa surat keputusan pengadilan dalam melakukan penarikan kendaraan yang bermasalah dengan kreditnya,” ujarnya.