KARAWANG |Tinta Merah Net| Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menyatakan secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena di dalamnya memuat sejumlah pasal kontroversi yang membungkam kemerdekaan pers.
Hari ini kami dari IWO Indonesia DPD Karawang bersama organisasi wartawan dan media lainnya bergerak bersama untuk gelar aksi tolak revisi undang-undang penyiaran di halaman Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
“Revisi UU Pernyiaran yang kini dibahas di DPR RI ini juga membungkam kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi,” ujar Syuhada kepada awak media saat persiapan aksi. Rabu, 29/5/2024.
Menurutnya, jika revisi UU Penyiaran ini disahkan, maka dapat terjadi kekacauan. Sebab, lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif yang memainkan perannya untuk menekan jurnalis.
“Hal ini menjadi ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Kami ingin agar DPR RI tidak terburu-buru dalam mengesahkan revisi UU Penyiaran ini,” ucap Syuhada.
Ia mengungkapkan, dampak lainnya dengan adanya revisi UU Penyiaran ini adalah dapat memberanguskan kerja-kerja investigasi pekerja pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya.
“Liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta, terutama dalam mengungkap kasus korupsi,” beber Syuhada.
Syuhada memaparkan, pasca reformasi, kehadiran pers menjadi salah satu pilar keempat demokrasi yang telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kemerdekaan pers telah dijamin oleh UUD 1945. Jadi pers harus diberikan kemerdekaan tanpa harus dibredel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam,” tandas Syuhada. (*)