Karawang –Tinta Merah Net-Aksi Ketua PPK Rengasdengklok Kabupaten Karawang yang melarang wartawan/pers meliput rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada Pemilu 2024, justru menimbulkan kecurigaan terhadap proses yang berjalan.
Teguh Sebagai Awak Media mengatakan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tentang larangan peliputan itu, maka sebaiknya pihak terkait memberikan klarifikasi terkait alasan pelarangan tersebut.(28/11/24)
“Melarang media melakukan peliputan yang tidak didasari pada aturan, justru akan memunculkan kecurigaan,” kepada wartawan.
jika dirinya menjadi penyelenggara, justru dia merasa terbantu jika pers atau media terlibat di dalamnya. Pasalnya, dengan adanya keterlibatan pers yang berfungsi sebagai media mengontrol Sosial, maka akan membantu penyelenggara terhindar dari kesalahan, kelalaian atau potensi terjadinya kecurangan.
Namun demikian, Teguh mengatakan jika larangan itu merupakan prosedur yang diatur penyelenggara, maka perlu dikoordinasikan dengan baik bersama media.
“Dan jika tidak ada aturan yang melarang peliputan Rapat Pleno Terbuka
Ketua PPK Rengasdengklok, Riston , secara tegas melarang wartawan yang hendak melakukan peliputan pleno Terbuka dengan dalil
“Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Rapat Pleno. Silakan ke luar. Ini ” ujar Riston