
Bekasi~Tinta Merah Net~tim kuasa hukum Akbar Idris yang terbentuk dari LKBH DPN LKPHI terdiri dari Alfin Mubin Reniwurwarin, S.H., Arima Chairufiqha, S.H., dan La Od Arukun telah melengkapi bukti-bukti ke Komisi Yudisial setelah menindak lanjuti surat balasan dari Komisi Yudisial RI atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba dalam Nomor Perkara : 184/Pid.B/2023/PN.Blk.
La Ode Arukun Mengatakan, sebelumnya LKBH DPN LKPHI telah melakukan pelaporan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, dan pada tanggal 29 mei 2024 kami telah menerima surat balasan dari Komisi Yudisial RI Nomor : 220/PH/L.M.02/05/2024 , atas pelaporan sebelumnya yang telah kami lakukan.
Lanjutnya, kami tim kuasa hukum akbar idris telah mengumpulkan beberapa bukti kuat dan telah menyerahkan bukti tersebut ke Komisi Yudisial RI, kami optimis dan yakin bahwa ada dugaan kuat terjadi pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang memvonis akbar idris 1 (satu) 6 (bulan) atas hak dia menyampaikan pendapat terhadap pemerintahan Bulukumba.
Alfin Mengatakan, kami telah melakukan pemeriksaan dan kajian mendalam terhadap putusan dan kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, setelahnya tinggal menunggu hasil dari Komisi Yudisial.
Alfin berpendapat, ada kesan yang tidak baik dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, sebab dalam putusan tersebut ada kecacatan dalam pengambilan Keputusan, artinya hakim tidak objektif dan komperhensif melihat situasi konstitusionalnya dengan mengabaikan putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan kasus akbar idris, salah-satunya Putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 78/PII-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakibat akbar idris kehilangan hak dia untuk bebas.
Arima menambahkan, ketidaktahuan akan hukum merupakan suatu kesalahan besar (ignorente legis est lata culpa) apalagi bagi seorang Hakim mengingat Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke pengadilan. Arima melanjutkan, sangat fatal jika hakim tidak tahu akan hukum karena akan mempengaruhi putuan serta mencedrai hak kebebasan dari orang yang dituntut.
Terakhir Arima menyampaikan, kami tim kuasa hukum akan menunggu hasil dari Komisi Yudisial RI dan kami meminta agar Komisi Yudisial RI bisa memberikan Keputusan terhadap laporan kami dengan seadil-adilnya./Mardani Lubis/Hendra L