Bekasi|Tinta Merah Net||Proyek pemasangan paving block belanja kegiatan pemeliharaan utilitas SDN Jayalaksana 01 Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi Bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar 185.000.600,00 ( Seratus delapan puluh lima juta enam ratus rupiah ) Diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun mutu kualitas.Minggu 19/05/24.
Dari papan informasi proyek tertera pihak CV. WARENA BUANA.Sebagai pelaksana pekerjaan,Namun tidak mencantumkan volume pengerjaan.
Pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut agregat tidak dilakukan pemadatan, selain itu dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta kerja terjadi pada proyek tersebut lantaran para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD ).
Sementara awak media ketika kelokasi proyek paving block juga sangat diragukan karena ada beberapa paving block yang patah,ada indikasi tidak sesuai standar kualitas, Konsultan dan pengawas tidak ada dilokasi diduga kongkalikong dengan kontraktor nakal sehingga lemahnya pengawasan yang telah memberikan ruang gerak bagi kontraktor nakal,Hal tersebut dilakukan diduga untuk meraup keuntungan besar tanpa mengutamakan kualitas pekerjaan.