Indramayu –Tinta Merah Net-Hj Juhaenih Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Hj Juhaenih melakukan aktivitas kembali dikantor desa pada hari Senin 25 November 2024.
Sebelumnya kepala desa anjatan utara, Hj Junaenih pernah tersandung melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa, pasal 31 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “Kuwu berkewjiban menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”.
Ketika di sambangi awak media, Hj Junaenih ia merasa bersalah dan memang sebuah pembelajaran baginya dan keluarga besar.
“Insha allah setelah kejadian ini, Sebuah pembelajaran bagi saya sendiri sebagai kepala desa akan terus memperbaiki dalam diri kita dan juga dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang tercinta yang sedang kami jalankan yang sekarang ini dan akan terus menjalankan program-program unggulan kabupaten dan pemerintah pusat”, Rabu 22/01/2025.
Sejumlah 12 Pamong desa juga berucap syukur bahwa selama kepemimpinan ibu hj Junaenih selaku pimpinan desa, Beliau sangat bijak dalam mengelola pemerintahan dan selalu komunikasi bersama dengan baik,”Ujar Lebe Kamaludin”.
Hj Junaenih selaku kepala desa beliau juga sebagai sosok orang tua yang peduli dengan para perangkat desanya, contohnya ketika ada salah satu pamongnya yang sedang memerlukan biaya, ibu kepala desa memberikan pinjaman karena perangkat desa di anggap sebagai keluarganya sendiri,”Ujar Jarih raksa bumi”.
Kuwu Hj Junaenih juga menyampaikan kepada awak media bahwa kami tidak melarang awak media maupun masyarakat yang ingin konfirmasi dan klarifikasi dan kami membuka lebar-lebar dikantor desa maupun dirumah kami ketika ada keluh kesah atau permasalahan didesa kami, “Katanya”.
(Nurdiansyah)