Karawang~Tinta Merah Net~Proyek inprastruktur jalan poros atau rabat beton yang berlokasi di Dusun Warudoyong Rt 47/48 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Diduga pengerjaannya tidak sesuai bestek dan dinilai kurang maksimal, Pasalnya proyek yang mempergunakan anggaran sebesar Rp 189.391.000,00 dari dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2024 dengan volume : Panjang 137,00 m : Lebar 3,00 m yang dikerjakan oleh Cv.Kayoga Indah. Kontrak 60 hari kalender yang tercantum dalam papan informasi yang terpampang dilokasi proyek tersebut diduga warga, tidak maksimal pengerjaannya.
Hasil penelusuran dan pantauan awak media proyek peningkatan jalan poros dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang dikerjakan CV. Kayoga Indah tersebut, yang menurut warga setempat dinilai kurang maksimal.(260/6/24)
Pasalnya dilokasi proyek papan informasi yang sipasang tidak mencantumkan no SPK
Menurut SH seorang warga Warudoyong saat konfirmasi mengatakan.
“Saya sangat senang dan berterima kasih sekali kepada pemerintah melalui dinas PUPR (Pekerjaan umum dan penataan ruang) Kabupaten Karawang yang telah melaksanakan pembangunan proyek peningkatan jalan poros atau rabat beton di dusun Warudoyong Rt 47 Rw 48 desa Rengasdengklok Selatan ini. Namun kami sangat kecewa pada CV. Kayoga Indah sebagai pemborong yang mengerjakan-nya. “Dipapan proyek tidak dicantumkan no SPK
Masih dilokasi, demi lebih jelasnya mengenai progres pembangunan proyek peningkatan jalan poros tersebut selanjutnya awak media temui mandor proyek, namun ketika hendak ditemui dan dikonfirmasi mandor proyek malah menghindar sambil berkata, “pusinglah kalau di lapangan.
Sampai berita ini di diterbitkan oleh Redaksi, pihak pemborong belum bisa ditemui dan dikonfirmasi.