Kotamobagu–Tinta Merah Net-Jelang pemilu 2024 hingga selesai kini para oknum oknum yang dengan sengaja melakukan penyerangan melalui aqun aqun facebok nya terhadap orang yang tidak disenanginya .sehingga hal tersebut tentunya sangat meresahkan di kalangan para masyarakat yang di jadikan korban.atas tudingan pada postingan di media sosial.
Sengaja ataupun tidak disengajakan atas cuitan pada media sosial tersebut telah sangat merugikan para masyarakat karena telah menuding dan mencemarkan nama baikya.orang yang dicemarkanya tersebut.
Saat di wawancarai oleh awak media ini kepada sala satu pelapor.Gerald runtutomas menuturkan bahwa saya dan teman teman sangat merasa keberatan hal tersebut dimana saya dan teman teman sangat merasa dirugikan karena telah dengan sengaja menyerang kehormatan pada unggahanya aqun.tersebut ..
Dan telah saya laporkan ke pihak kepolisian polres kotamobagu.untuk proses hukum selanjutnya.
Dan kami meminta kepada bapak kapolres kotamobagu agar segera mengungkap siapa dalang adan aktor yang mengendalikan aqun aqun tersebut.
Karena telah dengan jelas di atur pada
Pasal.27 ayat 3 undang undang ITE.
Melarang bagi setiap orang.dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.seseorang.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(1) dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan /atau denda 1 miliar
UU tersebut juga menerapkan hukuman bagi mereka yang meyerang nama baik dan kehormatan seseorang dengan cara menuduh sesuatu yang tidak benar apalagi tujuanya adalah agar diketahui secara umum dan disebarluaskan..
Saat di konfirmasi oleh media ini atas laporan tersebut .kini prosesnya sedang tahapan penyelidikan dan telah memanggil beberapa oknum untuk di dengar keteranganya ..
(Team)