KARAWANG |Tinta Merah Net||Di zaman serba digital seperti saat ini, swafoto atau selfie adalah hal yang normal sering dilakukan.
Namun demikian, kebebasan berekspresi tetap ada aturannya. Terlebih lagi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang segala tingkah laku atau tindak tanduknya diatur oleh perundang-undangan yang didalamnya mengandung sanksi dan larangan.
Seperti yang diungkapkan, Ketua Mada LMP Jawa Barat H. Awandi Siroj Suwandi, kepada wartawan, Selasa (25/6/2024), bahwa ASN itu dilarang untuk selfie bareng dengan bakal calon bupati.
Diungkapkan Awandi, Kabupaten Karawang akan melaksanakan perhelatan Pilkada 2024, dirinya puj merasa heran dan kaget dengan banyaknya beredar di media sosial Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Sopyan yang berfoto berpasangan dengan Gina Fadlia Swara. Dimana diketahui, Gina adalah Calon Bupati Karawang dari Partai Gerindra yang juga merupakan anggota DPRD Propinsi Jawa Barat.
“Terkait hal ini saya sempat mempertanyakan melalui sambungan telepon Kepala Kemenag, namun sampai saat ini belum ada jawaban bahkan sudah beberapa kali mendatangi ke kantor Kemenag Karawang, menurut stafnya Kepala Kemenag tidak ada ditempat. Dan sempat mempertanyakan melalui akun whatsapnya untuk meminta klarisifikasi namun tidak ada jawaban, ” ujar H. Awandi Siroj, Selasa (25 /6/ 2024).
Baginya, lanjut pria yang akrab disapa Bah Wandi ini, jikalau Kepala Kemenag Karawang berniat mencalonkan diri maju dalam konstestasi pada Pilkada Karawang 2024 sah-sah saja namun sebaiknya segera mengundurkan diri sebagai PNS.
“Karena ada Larangan tercantum dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ” tandasnya.
Selain itu tambahnya, ada sejumlah aturan apabila ASN berpolitik, diantaranya, melanggar aturan SKB 5 mentri PP 94 tahun 2021. UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020.
“Managemen ASN semuanya melarang ASN berpolitik dan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas, ” tegasnya.
“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja”tambahnya lagi.
Bah Wandi, menegaskan, LMP Mada Jabar berniat melayangkan surat untuk mempertanyakan kepada Kementrian Agama terkait pengunduran diri dari Kepala Kemenag Karawang.
“Kami akan melayangkan surat untuk mempertanyakan ke Kementrian Agama RI terkait penguduran dirinya jika akan memcalonkan menjadi bupati/Wakil Bupati Karawang, ” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H. Sopyan saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp tidak ada jawaban bahkan tidak aktif.
Red