KARAWANG ||TINTA MERAH NET– Oknum Guru SMAN 1 Cibuaya Arogan dan Usir awak media dengan bahasa seperti tidak terdidik. Senin (11/11/24)
Awal mula awak media ingin konfirmasi terkait ada nya pungutan sebesar Rp.500Rbu persiswa, dan kedatangan awak media untuk konfirmasi bahwa pungutan tersebut peruntukan nya untuk apa,
Saat kami coba menemui kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya, di hadang oleh salah satu oknum guru, bernama IMAL KURNIA dengan bahasa seperti tidak terdidik
“Arek naraon sia kadarie, eweh urusan,” dengan nada marah, bahasa sunda
Awak media pun coba memperjelas apa alasan nya sampe ada bahasa seperti itu pada awak media yang hendak konfirmasi pada kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya,
Tambah IMAL KURNIA oknum guru sambil memanggil satpam meminta untuk usir awak media yang ada untuk keluar,
“Coba satpam bawa keluar amankan” sambil sombong nya
Kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya Ratna Hari K, meminta maaf pada awak media, dan menurut nya itu cuma miskomunikasi
“Saya minta maaf atas sikap staf saya, dan sudah saya tegur” ucap Kepala sekolah.
Padahal sudah jelas aturan nya
mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta
Kepala sekolah diduga tidak bisa memberikan arahan yang baik pada bawahanya, sehingga staf nya sampai bisa berbahasa tak pantas pada awak media, dengan hal tersebut dimohon untuk dinas terkait untuk panggil kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya.