Indramayu–Tinta Merah Net~Wasma alias Cempe, Kuwu Desa Sukagumiwang, memenuhi panggilan penyidik Polres Indramayu sebagai terlapor atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan anggota PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu.
Wasma terlihat keluar dari Polres Indramayu sekitar pukul 15.30 WIB, didampingi pengacaranya dan istrinya, yang merupakan anggota DPRD Indramayu.
Mereka meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil berwarna hitam dengan plat nomor E 805 DLF.
Pengacara M. Tugiran Jahol, Adi Iwan Mulyawan, S.H., menyatakan bahwa mereka mendorong Polres Indramayu untuk segera menyelidiki proses hukum terhadap kliennya.
“Kita mendorong kepada pihak kepolisian, Polres Indramayu, untuk segera menyidik proses hukum dari Saudara Mas Jahol karena dari pemerintah sendiri sudah merespon dengan baik,” ujar Adi Iwan Mulyawan, Senin (11/06/2024).
“Saya kira itu adalah hal yang perlu dilakukan oleh Polres Indramayu untuk menunjukkan bahwa polisi itu atau polri itu masih melindungi masyarakatnya,” imbuh Mas Iwan yang merupakan ketua PBH PERADI Indramayu.
Sementara itu, Ketua PD IWO Kabupaten Indramayu, Ali Ma’nawi, juga memberikan pernyataan serupa.
“Kami mendorong kepada pihak berwajib Polres Indramayu untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ali Ma’nawi.
Hal senada dikatakan Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) Dedy S Musashi, dia menyatakan terus mendukung langkah langkah yang diambil oleh penyidik Polres Indramayu dalam menangani kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Indramayu saudara Jahol.
Dedy meyakini bahwa para penyidik di polres Indramayu akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Mari kita bersama sama terus mendukung dan mensupport langkah Polri khususnya polres Indramayu dalam menangani kasus ini,” tukas Dedy S. Musashi.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, khususnya komunitas wartawan, yang menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Polres Indramayu diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Nurdiansyah)