Sukabumi | Tinta Merah Net– Tidak butuh waktu lama bagi tim Unit Reserse Kriminal Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan JMF (30 tahun), terduga pelaku pembobol kios beras di kawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Karangtengah Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cikole di mulut gang menuju rumah kontrakannya di Gang Karya Bakti 3 Desa Parungseah Kabupaten Sukabumi, Jum’at (02/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan JMF dengan membobol tembok samping kios “LIMAJAYA” di Blok A14 Pasar Pelita Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mengunakan martil dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 Kilogram serta uang tunai sebesar 70 Ribu Rupiah.
AKBP Rita Suwandi Kapolresta Sukabumi menjelaskan,aksi pencurian terduga pelaku yang sehari-harinya merupakan penjual daging ayam potong di pasar Pelita Cikole Sukabumi tersebut akhirnya terbongkar setelah serangkaian upaya penyelidikan cepat unit Reskrim Polsek Cikole di TKP (tempat kejadian perkara) serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar TKP.
“Setelah Polsek Cikole menerima laporan dugaan pencurian puluhan karung beras di salah satu kios di Pasar Pelita, Unit Reskrim Polsek Cikole langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta memantau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Alhamdulilah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan,” jelasnya kepada awak media, Sabtu 03/08/2024.
Selain pelaku sambung dia, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu, 1 unit sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat terduga pelaku jual,” bebernya.
Motif pencurian yang dilakukan terduga pelaku didorong kecanduannya dalam bermain judi online slot.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, JMF mengaku nekad mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot dan JMF juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga 9 Juta Rupiah dalam seminggu untuk bermain judi online slot.Hingga saat ini terduga pelaku telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cikole serta terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Dian Mulyadi