Tangerang –Tinta Merah Net~Tujuan Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria adalah Menampilkan hasil kerja bersama Penataan Aset dan Penataan Akses di seluruh Indonesia, mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, Implementasi Perpres No. 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Reforma agraria bentuknya ada 3 (tiga) yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah, meninjau kuliner perkembangan bisnis mikro kecil dan menengah Wisata Religi Umat terutama di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Senin, 22/04/2024.
“Program Penyerahan Sertipikat Sistimatis Lengkap (PTSL) tersebut secara langsung di bagikan kepada Masyarakat Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa dalam gerakan sinergi Reformasi Agraria yang dilaksanakan di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, di hadiri oleh Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyid, Kepala Dinas Pertanahan ATRBPN Provinsi Banten, Eko Suharno Kepala Kantor Pertanahan ATRBPN Kabupaten Tangerang, Joko Susanto, PJ. Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Kepala Desa (Kades) Sodong Doni Bambang perwakilan dari Kementrian Agraria Badan Pertanahan Nasional, Muspika dan tamu undangan lainnya.
Dengan adanya kegiatan sinergitas Reforma agraria terutama yang ada di Kabupaten Tangerang terlaksana sesuai program yang telah di tentukan juga dalam pemetaan wilayah yang signifikan dengan sistematis Penyerahan Sertipikat Sistematis Lengkao (PTSL) yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya terutama dalam pemanfaatan lahan juga pelegalan data kepemilikan tanah.” ungkapnya.
(Mardani Lubis)