
INDRAMAYU –TINTA MERAH NET-Pengadilan Negeri Indramayu telah melaksanakan kegiatan konstatering pencocokan tanah pada objek sengketa yang berkaitan dengan perkara Perdata Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Idm Jo. Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Idm. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, dan melibatkan beberapa bidang tanah yang berlokasi di wilayah Indramayu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa. Dalam prosesnya, tim dari Pengadilan Negeri Indramayu melakukan pengukuran dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pengamanan dilakukan oleh Polres Indramayu, Polsek Kroya, dan Danramil Kroya, yang juga hadir pada acara ini. Selain itu, ada perwakilan dari BPN ATR Kabupaten Indramayu, pihak Kecamatan Kroya, perangkat desa, serta para pihak terkait, termasuk pemohon eksekusi dan kuasanya, serta para termohon eksekusi.
“Konstatering ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, H. Ahmad Syaefudin, saat ditemui di lokasi.
Ahmad menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami berharap dengan adanya pencocokan ini, semua pihak dapat memahami posisi hukum masing-masing dan mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Proses pencocokan tanah ini melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pengacara, saksi, dan pemilik tanah. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang mendukung klaim mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa semua suara didengar dan dipertimbangkan dalam proses ini,” kata Ahmad.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa tanah yang sering kali berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan,” tegasnya.
Ivan Nopyansyah Sigran, S.H., selaku kuasa hukum dari Bapak Rusli sebagai pemohon, menegaskan perlunya kegiatan ini untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah yang diklaim.
Dengan dilaksanakannya konstatering pencocokan tanah ini, Pengadilan Negeri Indramayu berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta mendorong penyelesaian sengketa tanah secara efektif dan efisien.
(Nurdiansyah)