Sukabumi | Tinta Merah Net– Seorang pengamen pria berinisial LFH (37) tewas mengenaskan dianiaya di depan pertokoan wilayah Kota Sukabumi. Empat orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada Minggu (4/8) dan ditemukan tak bernyawa pada Senin (5/8) dini hari. Aksi penganiayaan tersebut bahkan terekam kamera CCTV,09/08/2024.
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan di antaranya berinisial MJY (37), HS (33), JA (36) dan ES (68). Tersangka JA dan ES merupakan pasangan ayah dan anak. Mereka sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi pada Kamis 08/08/2024 menjelaskan kepada awak media,peristiwa penganiayaan itu bermula dari penemuan mayat korban di emper toko. Kondisi korban saat itu ditemukan bersimbah darah dengan luka memar di bagian wajah.
Para pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena handphone milik JA dicuri oleh korban. Saat itu, korban menyangkal hingga akhirnya dianiaya hingga tewas.
“Dugaan pencurian itu terjadi sebulan yang lalu, tepatnya 20 Juli 2024 di Jalan A Yani, Kelurahan Cikole di depan toko Asia, pencurian satu unit handphone Oppo F9 yang sedang dicas miliki JA (pelaku) dilakukan oleh LFH (korban). Peristiwa dugaan pencurian itu juga terekam CCTV sehingga JA mencari keberadaan korban,”jelasnya.
JA kemudian mengajak ayahnya dan dua teman juru parkir lainnya untuk mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2024, mereka melihat LFH di depan Supermall hingga dikeroyok dan dianiaya.
“Pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Cikiray dan pelaku MJY memukul ke arah wajah, punggung berkali-kali serta membanting korban sebanyak dua kali dan membenturkan ke tembok,” ujarnya.
Kemudian, pelaku U memukul ke arah wajah sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada korban. Sementara itu, pelaku JA memukul ke arah muka dan menyikut dengan lutut secara berkali-kali.
“Pelaku ES menendang ke arah sebanyak satu kali hingga korban LFH meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Polisi pun bergerak cepat. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada 5 dan 6 Agustus 2024. Bahkan, salah satu pelaku sempat akan melarikan diri ke Kabupaten Cianjur.
Keempat pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Imbauan kepada masyarakat, kami tetap profesional, penanganan secara responsif dan tidak main hakim sendiri. Percaya pada mekanisme hukum karena setiap laporan akan kami respons dan tetap jadi pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Dian Mulyadi