Bandung~Tinta Merah Net~Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengandung makna keaslian Indonesia, posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang merupakan bagian sistem pendidikan nasional. Karena itu pendidikan pesantren memiliki dasar yang cukup kuat, baik secara ideal, konsititusional maupun teologis.
Dasar ideal pendidikan pesantren adalah falsafah Negara Pancasila, yakni sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, atau tegasnya harus beragama.
Menurut Femi Sri Wahyuni, Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengungkapkan bahwa seiring dengan perkembangannya, pondok pesantren dari masa ke masa telah menorehkan perjuangan yang turut mendorong berdirinya NKRI, peran penting pesantren dalam sistem pendidikan nasional sehingga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada pasal 1 disebutkan bahwa “pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang menentukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.”
Selanjutnya pada pasal 2 dinyatakan, “satuan pendidikan formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majlis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
“Dasar konstitusional lainnya bagi pondok pesantren adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang tersebut menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka,” ungkap Femi Sri Wahyuni (28/4/2024).
Masih menurut Femi, tidak hanya rekognisi, Undang-Undang tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. Lahirnya Undang-Undang yang berpihak pada kaum sarungan ini berawal dari sederet keresahan yang dialami oleh kalangan pesantren. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional selama ini belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan.
“Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, maka banyak daerah yang melahirkan peraturan tentang pesantren dan program-program yang mendukung kemandirian dan entrepreuneur di pondok pesantren,” lanjut Femi.
Salah satu contohnya, di Provinsi Jawa Barat melahirkan peraturan tentang pondok pesantren. Untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Jawa Barat, pada tanggal 10 Februari 2021, lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Femi menuturkan bahwa saat ini pentingnya adanya peningkatan pengembangan kemandirian ekonomi di pondok pesantren.
Salah satu contohnya, Femi melakukan observasi ke Pondok pesantren Nurul Falah Cililin yang berdiri pada 1980 dan tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dengan nomor statistik 510032170060. Saat ini, pondok pesantren Nurul Falah memiliki santri sekitar 200 orang.
“Dari hasil observasi, Pondok Pesantren Nurul Falah memiliki 2 (dua) program untuk pengembangan kemandirian pesantren, yaitu: pertama, Program Balai Latihan Kerja Komunitas Pondok Pesantren Nurul Falah. Kedua, Program One Pesantren One Product,” Kata Femi.
Program pengembangan Balai Latihan Kerja Komunitas merupakan terobosan dari Presiden Joko Widodo dalam peningkatan kompetensi SDM Indonesia untuk melengkapi softskill dan pendidikan karakter yang telah diberikan pada lembaga pendidikan keagamaan dengan tambahan keterampilan atau hardskill.
“Dengan hadirnya BLK Komunitas di lembaga pendidikan keagamaan, diharapkan santri atau siswa dari lembaga pendidikan keagamaan tersebut serta masyarakat di sekitarnya memiliki akses untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja lokal,” ungkapnya.
Selanjutnya Pondok Pesantren Nurul Falah merupakan salah satu peserta OPOP yang telah lulus sampai dengan seleksi Tahap III (tingkat provinsi). Produk unggulan yang dikembangkan di pesantren ini adalah peternakan ikan nila, dengan kategori start-up.
Pengembangan produk dari peternakan ikan nila adalah dendeng ikan nila, yaitu produk olahan ikan berbahan dasar ikan nila yang berbentuk pipih (lempengan) yang terbuat dari irisan ikan atau ikan utuh. Memiliki luas total 25 meter persegi yang dibagi dalam 3 kolam, kapasitas produksi per bulan dari produk yang dikembangkan adalah 62 kg/bulan, dengan omset sekitar Rp. 50.000.000,00.
“Atas dasar itu, program kemandirian pesantren telah berkembang pesat sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pengembangan kemandirian pesantren di Jawa Barat dilaksanakan dengan meluncurkan program One Pesantren One Product (OPOP), dan Pondok Pesantren Nurul Falah Cililin mengembangan kemandirian pesantren dengan program Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas dan produk dendeng ikan nila,” pungkasnya.
(Dadan S)