KARAWANG –Tinta Merah Net-Perum Jasa Tirta II (PJT) Rengasdengklok akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan jual beli lahan yang melibatkan kepala desa setempat.
Pihak PJT menegaskan bahwa lahan tersebut hanya disewakan melalui surat sewa garapan, bukan diperjualbelikan.
Supervisor Sub. Seksi Pedes PJT II Rengasdengklok, Tatang S., menyatakan bahwa sebenarnya kepala desa hanya mengalihkan sewa lahan tersebut kepada warga berinisial E, bukan menjualnya.
“Mungkin hal ini menimbulkan miskomunikasi sehingga dianggap sebagai transaksi jual beli,” jelas Tatang, Jumat 1 November 2024.
Lebih lanjut, Tatang menambahkan bahwa meskipun terjadi alih sewa, proses ini tetap harus dilaporkan kepada pihak PJT untuk memastikan administrasi tetap tertib dan teratur.
Klarifikasi ini sekaligus diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat terkait status lahan tersebut. ***